Penabrak Dua Mobil Secara Brutal di GOR Pakansari Bogor Ditangkap Polisi

Penabrak brutal dua mobil di GOR Pakansari Bogor
Sumber :
  • Muhammad AR/Bogor

BogorKepolisian Resor Bogor, Polda Jawa Barat, berhasil menangkap pelaku penabrakan dua mobil secara brutal  yang terjadi di GOR Pakansari pada Selasa  25 Juli 2023 pukul 02.30 WIB.

Belum Setahun Mobil Ini Sudah Laku 100 RIbu Unit

Dari hasil pemeriksaan peristiwa ini dipicu ketersinggungan pelaku di sebuah WhatsApp Group.

"Stadion Pakansari ini beranjak dari berita viral di salah satu medsos yang di mana terdapat pengrusakan yang dilakukan oleh masyarakat menggunakan mobil Innova terhadap dua mobil salah satunya Brio dan satunya Hyundai. Polres bogor telah berhasil mengamankan pelaku dalam adegan di video yang tersebar di medsos tersebut," kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, Senin 31 Juli 2023.

Rio mengungkapkan, pengrusakan itu berawal dari hari Senin malam hingga Selasa dini hari. Di mana tersangka YP (42) menerima ajakan balapan mobil dari korban di dalam grup WA dari para korban di antaranya Kevin Chandra, yang belakangan menurut korban ajakan tersebut adalah candaan.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro

Photo :
  • Muhammad AR/Bogor
Mobilnya Ditabrak Sampai Penyok, Begini Kondisi Fuji Sekarang


Senin pukul 23.00 YP mendatangi korban yang saat itu ada di pintu barat stadion Pakansari. Pada hari Selasa dini hari, tersangka kembali dalam keadaan mabuk lalu marah-marah kepada korban. YP kemudian menabrakan mobil Innova milik YP yang diketahui mobil rental. 

Untuk korban dua orang Kevin Chandra, beralamat di Kelurahan Bakung dan korban Galuh Aris Pradana beralamat di Kelurahan Harapan jaya.

"Pacsa kejadian kemarin, saya telah memerintahkan kepada resmob reskrim dan kasat lantas untuk mencari tersangka. Alhamdullilah kurang dari 1x24 jam kita berhasil mengamankan tersangka berdasarkan hasil dari pemeriksaan saksi-saksi, anggota saya tidak pernah berhenti untuk bekerja dengan luar biasa," jelasnya.

Tersangka YP dijerat pasal 170 KUHP barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Dan
Pasal 406 KUHP, berisi barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain. Dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan.

"Perlu kami jelaskan bahwa kenapa bisa terjadi seperti itu, setelah melakukan pemeriksaan kepada tersangka, bahwa ini disebabkan oleh miskomunikasi dan terpengaruh akibat minuman beralkohol.
Tentunya ini menjadi PR kita bersama bahwa miras di Kabupaten Bogor menentukan angka Kriminalitas yang kami tangani setiap hari," jelasnya.

Pihak kepolisian akan bekerja sama dengan stakeholder terkait pemerintah daerah, dibantu oleh TNI dalam mengatasi miras. Juga, pihak kepolisian akan melibatkan para ulama.

"Saya akan tetap berkoordinasi dan berkolaborasi bagaimana kita dapat menyelesaikan masalah miras ini. Dengan melibatkan ulama-ulama yang ada di Kabupaten Bogor. Kami akan terus berusaha memberikan rasa aman dan damai bagi masyarakat Kabupaten Bogor," jelasnya. 

Ivan Sugianto foto bareng Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya

Mengejutkan Lihat Koleksi Mobil Perwira Polisi yang Dekat dengan Ivan Sugianto

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Komisaris Polisi Teguh Setiawan menjadi sorotan, setelah fotonya bersama pengusaha Ivan Sugianto diunggah akun X @Opposi

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024