Tak Diizinkan Bertemu dengan Anaknya, Pria Ini Bakar Rumah Mantan Mertuanya

Pelaku pembakaran rumah mantan mertuanya
Sumber :
  • Istimewa/VIVA/B.S Putra

Sumatera Utara - Tak diizinkan bertemu dengan anak kandungnya, seorang pria berinisial MY (28) nekat membakar rumah mantan mertuanya, di Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

IDI Kabupaten Jepara Berikan Informasi Pengobatan bagi Gangguan ADHD Pada Anak

Peristiwa pembakaran itu, terjadi pada Minggu pagi, 2 Juli 2023, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat kejadian, korban bernama Lister Marpaung (67), sedang belanja di pasar.

Pemicu pembakaran rumah korban, karena didasari sakit hati. Karena, Lister mempersulit pelaku untuk bertemu anaknya. Sedangkan, mantan istri pelaku sudah menikah lagi. 

Pernah Dilarang KB oleh Edwrad Akbar, Kimberly Ryder Kasih Pesan Ini Buat Para Wanita

Kepala Seksi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menjelaskan korban mengetahui rumahnya terbakar dari tetangganya. Ia pun, bergegas pulang dari pasar.

Pelaku pembakaran rumah mantan mertuanya

Photo :
  • Istimewa/VIVA/B.S Putra
Mengenal Hernia Inguinal Umum Terjadi pada Bayi Laki-laki, Tak Bisa Sembuh Sendiri Perlu Tindakan Operasi

"Benar setelah sampai di rumah, korban melihat kain gorden jendela depan sudah terbakar, namun sudah dipadamkan oleh warga dengan memecahkan kaca jendela dan menyiram dengan air," ucap Agus kepada wartawan, Senin 31 Juli 2023.

Tetangga melihat kejadian itu, menyebutkan bahwa pelaku pembakaran itu, mantan menantu korban, MY. Yang dilihat warga sekitar keluar dari pekarangan rumah Lister.

"Usai menjalankan aksinya, pelaku yang beralamat di Jalan Dusun lV Koto Tuo Kecamalan Xlll Koto Kampar, Kabupaten Kampar Provinsi Riau, langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian," jelas Agus.

Menerima laporan tersebut, Jum'at 28 Juli 2023. Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku di Jalan Penghubung, Kecamatan Padang Hulu, Kabupaten Kampar. Polisi lalu langsung meringkusnya.

Pelaku pun mengakui perbuatannya, motifnya membakar rumahnya korban, arena sakit hati dengan mantan istrinya 

"Mantan istrinya ini menikah lagi dan lalu juga mempersulit pelaku bertemu dengan anaknya," ujar Agus.

Karena itu pelaku melampiaskan kekesalannya, dengan membakar rumah mantan mertuanya. "Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 187 ke-1e dari KUHPidana," tutur Agus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya