Aniaya Pelaku Narkoba sampai Tewas, 7 Anggota Narkoba Polda Metro Jaya Punya Surat Tugas?

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

Jakarta – Polda Metro Jaya mengklaim masih mendalami apakah anggota Direktorat Reserse Narkoba yang menganiaya pelaku dugaan tindak pidana narkoba hingga tewas punya surat perintah resmi saat bertindak.

Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi, Polisi Bakal Terapkan TPPU

"Apakah tim ini pada saat melakukan kegiatan didasarkan atas surat perintah, kita akan teliti. Kemudian mengapa melakukan kekerasan secara eksesif," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi di Markas Polda Metro Jaya, pada Jumat, 28 Juli 2023.

Sebanyak tujuh orang anggota yang terbukti melakukan tindak pidana telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Mereka adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP.

Polisi Gerebek Markas Judi Online di Jakbar, 8 Tersangka Diamankan

Sementara itu, satu anggota dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya karena belum ditemukan tindak pidana. Dia tengah diperiksa apakah melakukan dugaan pelanggaran etik, tapi inisialnya tidak diungkap. Satu pelaku berinisial S hingga ini masih buron.

"Yang jelas ini adalah delik materiil, ada akibat orang meninggal dunia. Oleh karenanya, penyidikan kita secara berkesinambungan," ujarnya.

Kasus Penyiraman Air Keras di Pulogebang, Begini Kondisi Korban

Sebelumnya diberitakan, sebanyak tujuh orang anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya jadi tersangka atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Adapun korbannya adalah seorang pria berinisial DK (38) yang diduga melakukan tindak pidana narkoba.

Tujuh orang itu adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Kemudian, ada satu orang yang dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya karena belum ditemukan tindak pidana.

"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi di Markas Polda Metro Jaya, pada Jumat, 28 Juli 2023.

Kepada tujuh tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat (3) tentang Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto

Netralitas Polda Banten di Pilkada Dinilai Terjamin

PB INSPIRA menilai bahwa netralitas Polda Banten di bawah kepemimpinan Kapolda Irjen Pol Suyudi Ario Seto terjamin dan aman di Pilkada.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024