Pria Rampok Toko Emas 100 Gram, Lalu Berikan ke Orangtuanya Sebagai Hadiah
- VIVA/ Supriadi Maud/Polda Sulsel
Sulawesi Selatan – Entah apa yang ada dibenak seorang pria bernama Miswar Anwar, di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Pria 30 tahun itu nekat merampok toko emas, hanya untuk menyenangkan orangtuanya.
Kasat Resmob Polda Sulawesi Selatan, Kompol Dharma Negara, mengatakan hasil rampokan pelaku sebanyak 100 gram emas itu diberikan ke orangtuanya sebagai hadiah. Kemudian sisanya digadaikan.
"Hasil rampokan emas ini sebagian seperti gelang, diberikan ke orangtuanya, sebagai hadiah. Kemudian sisanya sudah digadaikan," ungkap Dharma dalam keterangannya kepada VIVA, Jumat 28 Juli 2023.
Dharma menjelaskan, pelaku Miswar melakukan perampokan dengan cara merusak etalase kaca korban menggunakan linggis. Saat itu, korbannya sedang berada di dalam rumah sementara tokonya dalam keadaan sepi. Di situ, pelaku yang beraksi sendiri tanpa pikir panjang langsung membobol dan membawa kabur emas sebanyak 100 gram.
"Situasi toko korban sedang lengah, karena korban masuk ke dalam rumahnya. Akhirnya pelaku masuk membobol etalase pakai linggis dan langsung mengambil sejumlah perhiasan sekitar 100 gram," jelasnya.
Saat beraksi, kata Dharma, pelaku sempat terekam kamera pengintai (CCTV) milik korban. Dari hasil rekaman itu, identitas korban dideteksi.
"Sempat terekam CCTV. Dari rekaman itu pelaku keliatan mengambil sejumlah emas hingga berhamburan," katanya
Setelah kejadian itu, korban pun langsung melapor ke polisi dan dilakukan penyelidikan hingga pelaku Miswar berhasil ditangkap pada Kamis 27 Juli pagi kemarin.
"Dia dilaporkan pada Selasa 25 Juli lalu pada hari kejadian itu. Kemudian polisi berhasil mengamankan pelaku 27 Juli kemarin," katanya
Kepada polisi, pelaku Miswar mengaku merampok emas itu untuk diserahkan ke orang tuanya sebagai hadiah. Kemudian sisanya digadaikan.
"Pengakuannya hasil rampokan itu untuk hadiah orang tua dan sisanya digadai," ungkapnya
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Parepare, guna untuk proses hukum lebih lanjut.