Gagalkan Penyelundupan Telur Penyu Ilegal, Ditpolairud Polda Kalbar Amankan Dua Tersangka

Tim gabungan yang dipimpin Dir Polairud Polda Kalbar Kombes Pol Raspani gagalkan penyelundupan telur penyu dari Kepri
Sumber :
  • Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

Sambas – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polariud) Polda Kalbar bersama-sama Tim terpadu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan telur penyu dari wilayah perairan Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Penindakan Rokok Ilegal di Kendari Pulihkan Ratusan Juta Rupiah Potensi Kerugian Negara

Dalam penangkapan yang dipimpin oleh Dir Polairud Polda Kalbar, Kombes Pol Raspani tersebut diketahui telur dari satwa dilindungi yang tidak dilengkapi dengan dokumen tersebut diduga akan diperjualbelikan.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya, membenarkan hal tersebut, bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua pria berinisial E dan M yang membawa telur penyu tanpa dokumen.

Masakan Keasinan? Tenang, Ini Trik Mudah Mengatasinya dengan 1 Bahan Simpel!

"Kedua pelaku ditangkap di Pelabuhan Kapek, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas menggunakan Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Bahtera Nusantara 03," jelasnya melalui rilis tertulis pada Kamis 27 Juli 2023.

Dir Polairud Polda Kalbar Kombes Pol Raspani gagalkan penyelundupan telur penyu

Photo :
  • Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)
Bea Cukai dan Pemkab Probolinggo Ekspose Hasil Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal

Menurut Kombes Petit, para pelaku membawa 9 buah kardus dan 2 buah tas yang berisi telur penyu ilegal sebanyak 6.266 butir.

"Pelaku dan barang bukti kini diamankan di markas Polairud Polda Kalbar guna proses hukum lebih lanjut," jelas Kabid Humas.

Pengungkapan kali ini berawal dari informasi yang diterima oleh Dit Polairud Polda Kalbar terkait adanya penyelundupan telur penyu ilegal di perairan Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Selanjutnya langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penindakan terhadap para pelaku oleh Tim Gabungan Subdit Gakkum bersama-sama Polsus PWP3K, PSDKP Pontianak, Syahbandar dan Karantina Kapet, serta Marnit Paloh dan Satpolair Polres Sambas.

"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 40 jo pasal 21 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA)," pungkas Petit.

Foto: Tim gabungan  yang dipimpin Dir Polairud Polda Kalbar, Kombes Pol Raspani mengamankan pelaku dan barang bukti penyelundupan telur penyu di Pelabuhan Kapek, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya