Ibu Muda Dijual Oleh Suaminya ke ABK, Dipatok Harga Hingga Rp 900 Ribu
- VIVA / Ni Putu Putri Muliantari (Bali)
Samarinda – Polresta Samarinda, menangkap 2 orang laki-laki berinisial JI (21) dan RA (19), di sebuah hotel di bilangan Jalan Imam Bonjol Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis 27 Juli 2023.
Keduanya ditangkap, lantaran menjual seorang ibu muda seharga Rp 900 ribu kepada Anak Buah Kapal (ABK) di Pelabuhan Samarinda. Diketahui Korban adalah istri salah satu pelaku yakni JI.
Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto, mengatakan korban dan suaminya adalah warga Banjarmasin. Keduanya ke Samarinda lantaran sepi pelanggan di Banjarmasin.
"Korban dan salah satu pelaku adalah suami istri. Mereka datang dari Banjarmasin pada Hari Rabu, menggunakan travel," katanya.
Kepada polisi, pelaku mengaku menjual istri dari bantuan rekannya yakni RA yang berperan sebagai mucikari. Korban dipasarkan melalui akun aplikasi michat.Â
Tidak hanya sekali, kedua pelaku berhasil memasarkan korban lebih dari 5 kali di Samarinda. Hasil penjualan itu, digunakan untuk keperluan rumah tangga.
"Pelaku ini berperan sebagai manejer yang mengatur keuangan hasil jasa yang ditawarkan. Sekali kencan, korban ditawar dari Rp 300 ribu hingga 900 ribu rupiah," paparnya.
Kedua pelaku terancam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI No 27 Tahun 2007, tentang tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
"Perdagangan orang adalah kejahatan yang tidak manusiawi, para pelaku akan dijerat sesuai pasal dan dihukum berat," pungkasnya.