Dituduh Informan Polisi, Pemuda Babak Belur Dikeroyok Pecandu Narkoba

Ilustrasi perkelahian - ilustrasi pengeroyokan - ilustrasi tawuran
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta –  Empat pencandu narkoba nekat melakukan pengeroyokan terhadap pemuda inisial M (34) yang menuduhnya sebagai informan polisi, di Kalideres Jakarta Barat. Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan dalam kasus pengeroyokan ini pihaknya mengamankan tiga orang pelaku.

Pengguna Narkoba di Tanah Air Capai 3,3 Juta Jiwa Kata Kabareskrim Polri

"Kami berhasil mengamankan tiga orang, di antaranya berinisial G (30), A (28), dan L (29), sementara satu rekan pelaku dalam pengejaran oleh petugas (DPO)," ujar Syafri dalam keterangannya, Kamis 27 Juli 2023.

Syafri mengatakan para pelaku kenal dengan korban, bahkan mereka berteman. "Mereka curiga terhadap korban dan menuduh sebagai seorang informan polisi, namun korban menyangkal bahwa (ia) bukan seorang informan polisi," ujarnya.

Polisi Selidiki Sumber Narkoba Kasus Sopir Truk yang Tabrak Banyak Kendaraan di Tangerang

Kapolsek Kalideres, Kompol Syafri Wasdar.

Photo :
  • VIVA/ Andrew Tito.

Para pelaku yang mendatangi korban kemudian melakukan pengeroyokan dengan tangan kosong dan senjata tajam hingga korban mengalami luka sobek di bagian kepalanya. Korban bersama pihak keluarga kemudian membuat laporan ke Polsek Kalideres.

Satu Pelaku Kasus Pengeroyokan terhadap TNI Mengaku Mabuk

Merespons laporan korban, polisi kemudian menangkap tiga pelaku dan menyita celurit, 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,6 gram, dan 1 buah pipet berikut timbangan.

Para pelaku diketahui pecandu narkoba dan satu pelaku berinisial L merupakan bandar narkoba.

"Tiga orang ini merupakan pecandu narkoba, satu di antaranya berinisial G merupakan bandar narkoba sekaligus residivis atas kasus narkoba," ujarnya.

Hingga kini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kalideres Jakarta Barat dan para pelaku dikenai Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho

Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Jadi Tersangka, Diancam 10 Tahun Penjara

Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Jadi Tersangka, Diancam 10 Tahun Penjara

img_title
VIVA.co.id
3 November 2024