5 Fakta Terkini Kasus Carok Massal di Bangkalan yang Menyeret Anggota Dewan 

Polres Bangkalan merilis kasus penganiayaan berdarah atau carok
Sumber :
  • Polres Bangkalan

Bangkalan – Kasus penganiayaan berdarah atau carok massal di Desa Tanah Merah Laok Kecamatan Tanah Merah Bangkalan, Madura, yang menewaskan empat orang pada 4 Juni 2023, berbuntut panjang. Satu orang tewas di tempat, tiga lainnya meninggal saat menjalani perawatan. 

Polres Bangkalan telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam insiden carok massal ini. 8 tersangka berasal dari dua kubu yang saling bertikai. Seperti perjalanan kasusnya, simak lima fakta kasus carok massal di Bangkalan, Madura, berikut ini:

1. Carok Massal di Siang Bolong

Kasus penganiayaan berdarah yang melibatkan tujuh orang dari dua kubu kelompok warga pecah di Desa Tanah Merah Laok Kecamatan Tanah Merah Bangkalan, Madura, 4 Juni 2023. Insiden berdarah itu menyebabkan sejumlah orang mengalami luka serius bagian tubuhnya, membuat korban dilarikan ke rumah sakit Bangkalan dan Surabaya. 

Seorang korban inisial AS meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TP ) dan korban inisial HU yang dilarikan ke rumah sakit Bangkalan juga meninggal dunia. 

Dua korban meninggal dunia tersebut alami luka serius di bagian tubuhnya karena terkena sabetan senjata tajam. Selain korban terluka karena senjata tajam, ia juga alami luka serius diduga terkena senjata api.

"Informasinya diduga korban terkena senjata api. Iya, informasi diduga terjadi seperti itu (terkena senpi)," kata Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya, 12 Juni 2023.

Belakangan, 4 dari enam korban mengalami luka parah karena sabetan benda tajam dan menjalani perawatan di rumah sakit dinyatakan meninggal dunia. 

Ilustrasi perkelahian - ilustrasi pengeroyokan - ilustrasi tawuran

Photo :
  • Istimewa
Oknum Polisi di Sumenep Emosi hingga Tantang Carok Warga, Begini Duduk Perkaranya

2. Suasana Mencekam

Imbas insiden berdarah itu, suasana di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan begitu mencekam. Aparat Kepolisian diterjunkan ke lokasi dibantu puluhan pasukan BKO Brimobdari Polda Jawa Timur dibantu unsur TNI untuk bersiaga di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan. 

Chandrika Chika Diduga Lakukan Penganiayaan, Korban Sudah Jalani Visum

Kapolsek Tanah Merah, Iptu Eko Siswanto mengatakan, patroli keamanan dilakukan secara berkala sejak pagi hingga Senin petang untuk menjaga kondusivitas wilayah. 

"Malam ini pengamanannya tetap dilakukan bersama. Brimob dan TNI, ditambah personil Polres Bangkalan melakukan patroli di jalan-jalan. Tidak ada perintah geser (meninggalkan lokasi)," kata Kapolsek Tanah Merah Iptu Eko Siswanto.

Dilaporkan ke Polisi, Chandrika Chika Diduga Lakukan Penganiayaan Dipicu...

Kapolsek Tanah Merah memastikan, kondisi di wilayahnya berangsur kondusif seiring adanya penambahan personil keamanan di Desa Tanah Merah,

3. Dipicu Senggolan di Pasar

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya masih menyelidiki penyebab utama kasus penganiayaan berdarah carok massal di Desa Tanah Merah Laok Kecamatan Tanah Merah Bangkalan, Madura. 

Kasus carok massal itu diduga bermula dari saling senggolan sepeda motor di pasar itu, merembet hingga insiden yang menewaskan satu orang dan membuat enam orang luka berat itu.

Polisi juga masih menyelidiki kaitan kasus penganiayaan beradarah ini dengan persoalan Pilkades di Desa Tanah Merah.

"Soal kaitan Pilkades juga masuk dalam penyelidikan. Tapi isu ini belum bisa dikonfirmasi. Masih didalami," kata AKP Bangkit Dananjaya.

Polisi awalnya masih kesulitan menyelidiki motif kejadian karena sejumlah pihak terlibat masih terkapar di rumah sakit dan beberapa meninggal dunia.

4. Delapan Orang Jadi Tersangka

Satreskrim Polres Bangkalan telah menetapkan 8 orang tersangka tragedi berdarah di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah (4/6), satu diantaranya merupakan eks Kades Tanah Merah Laok berinisal HF (51 tahun).  

Dari delapan orang tersangka carok massal yang menggemparkan Bangkalan tersebut, lima di antaranya sempat menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami luka parah. Para tersangka dan korban terlibat carok massal, menggunakan senjata tajam di siang bolong.

"Kami telah berhasil mengungkap kasus penganiayaan di Desa Tanah Merah Laok pada Minggu pekan lalu, 4 Juni 2023. 8 tersangka tersebut yakni AD (55), SM (42), SKB (44) dan SMS (48) warga Desa Baipajung Kecamatan Tanah Merah. Sedangkan kubu lain yakni HF (51), AS (36), HMT (45) dan FR (40) dari Desa Tanah Merah Laok Kecamatan Tanah Merah," kata Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya

AKP Bangkit Dananjaya mengatakan 2 dari 8 pelaku sedang diburu oleh polisi. "Ada dua pelaku yang sedang kami cari keberadaanya. 2 pelaku tersebut yakni FR dan SMS," lanjut AKP Bangkit.

Barang bukti berupa sejumlah senjata tajam jenis pisau, celurit, proyektil dan pakaian korban diamankan polisi. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 160, tentang delik provokasi serta penghasutan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lebih dari lima tahun penjara.  

5. Anggota DPRD Bangkalan Terlibat

Anggota DPRD Bangkalan FR dari PPP jadi tersangka kasus carok, sekarang DPO

Photo :
  • tvOne/Farik Dimas

Lebih jauh, Kasatreskrim AKP Bangkit mengatakan dari 2 pelaku yang masih DPO, satu tersangka diketahui berinisial FR merupakan anggota DPRD Kabupaten Bangkalan. Pelaku masih sedang dalam pencarian aparat berwajib.

"Untuk keterlibatan salah satu oknum anggota DPRD, masih dalam pencarian," ujar Kasatreskrim.

Diketahui, FR merupakan anggota DPRD Kabupaten Bangkalan dari Fraksi PPP. Ia  duduk di Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan.

Surat penetapan tersangka oleh polisi yang ditujukan kepada wakil rakyat dari PPP telah dikirim kepada pengurus partai berlambang ka'bah.

Ra Hasbullah, Plt Dewan Pengurus Cabang PPP Bangkalan, mengakui telah menerima surat dari pihak kepolisian tentang penetapan tersangka kepada kadernya inisial FR.

"Sudah menerima surat. DPC awalnya mengirim surat dalam hal ini ( terkait kasus FR ) ke Polres Bangkalan. Alhamdulillah Surat tersebut keluar dari Polres Bangkalan. Ini surat yang kami butuhkan," kata Hasbullah, Rabu, 26 Juli 2023.

"Untuk proses selanjutnya segala keputusan diputuskan oleh DPP pusat di Jakarta," terangnya
 
Laporan: Farik Dimas/tvOne Bangkalan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya