407 Warga Garut Kena Kredit Fiktif, Polisi: Tinggal 49 Belum Diverifikasi

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha
Sumber :
  • Diki Hidayat

Garut - Ratusan warga Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat pekan ini dibuat geger, 407 warga mendadak memiliki utang kepada Lembaga Pemodal Nasional Madani (PNM).

Bukan Cuma Mobil Curhat, RK Beberkan Sejumlah Jurus Tangani Stres Warga Jakarta

Polres Garut masih melakukan pendalaman dan verifikasi warga yang memiliki kredit fiktif.

Kapolres Garut, AKBP. Rohman Yonky Dilatha mengatakan bahwa sejauh ini verifikasi warga yang memiliki tunggakan fiktif, tersisa 49 warga. Pihaknya masih terus melakukan penyelidikan, terkait munculnya kredit fiktif ratusan warga.

"Masih terus dilakukan penyelidikan, untuk verifikasi warga hampir selesai, tinggal 49 lagi," ujarnya, Rabu 26 Juli 2023.

Warga Desa Sukabakti, Tarogong Kidul, Garut, Jabar geger tiba-tiba punya utang.

Photo :
  • Viva.co.id/ Diki Hidayat (Garut)
Tempat Cuci Mobil Ini Digerebek oleh Warga Lantaran Diduga Jadi Arena Judi


Sejauh ini baik warga yang merasa dirugikan dengan kredit fiktif, maupun pihak PNM belum menyampaikan laporan kepada pihak Polres Garut. Polres Garut menerjunkan Unit Tidpidkor dan Polsek Tarogong Kidul untuk melakukan proses penyelesaian kasus kredit fiktif.

"Kalau dugaan tindak pidana korupsi, nanti liat dulu, karena itu BUMN," ungkap Yonky.

Sementara itu kasus kredit fiktif muncul ketika petugas PNM melakukan penangihan kepada warga, yang ternyata warga bersangkutan tidak pernah mengajukan kredit.

Sejak saat itu bermunculan warga Desa Sukabakti yang tidak mengajukan kredit namun tiba-tiba memiliki kredit dengan rata-rata nilai tunggakan Rp2 juta.

Genangan Air Makin Meninggi Imbas Banjir Rob di RW 22 Muara Angke Jakarta Utara
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, hadirnya PP 47/2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024