Tour Guide Asal Bali Ditangkap Usai Terlibat Penyelundupan Kokain Jaringan Spanyol
- ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
Tangerang – INK, seorang tour guide yang berada di Bali, diamankan petugas gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Polres Bandara Soetta dan Bareskrim Polri, usai terlibat penyelundupan narkotika jenis kokain asal Spanyol.
Kasus itu bermula saat petugas bea cukai menerima paket barang berupa dokumen dari Spanyol di Terminal Kargo, Bandara Soetta pada akhir Mei 2023 lalu.
"Awal kasus kami menerima paket berisikan dokumen dari Spanyol yang akan dikirim ke Jakarta. Disana, petugas mencurigai barang itu karena terdapat plastik klip yang ternyata, narkotika," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Selasa, 25 Juli 2023.
Selanjutnya, narkotika dengan berat 116 gram itu diamankan dan dilakukan pengecekan yang hasilnya positif kokain.
"Saat mendapati barang itu, dilakukan pengujian pada laboratorium Bea Cukai dan didapati hasil positif narkotika golongan I jenis Kokain," ujarnya.
Lanjut dia, dari penemuan tersebut dilakukan penelusuran lebih lanjut dan nyatanya, paket kembali dikirim dari Spanyol kepada seseorang yang berada di Bali, dengan inisial INK.
"Kasus kedua masih dari negara yang sama, kita kembali terima paket dokumen yang dikirim kepada seseorang di Bali yang berstatus WNI dengan inisial INK. Kembali kita cek dan didapati adanya serbuk di 10 lembar sertifikat. Saat dites ternyata positif mengandung narkotika golongan I jenis kokain dengan berat bruto 377 gram," ujarnya.
Dari temuan pada kasus pertama dan kedua, controlled delivery yang dilakukan oleh tim gabungan, hingga INK berhasil diamankan. Dimana, ia berperan sebagai penerima barang di Bali dan berprofesi sebagai tour guide.
"Penerima barang ini kita duga adalah kurir, dia tour guide di Bali. Dan dari keterangannya, diketahui bahwa ia diperintah oleh pengendali WNA asal Russia dengan inisial AF. Yang mana WNA ini mantan terpidana narkoba di Lapas Narkotika Bangli dan telah di deportasi pada 14 Maret 2023," ungkapnya.
Saat ini, petugas gabungan masih melakukan pengembangan lebih lanjut atas kasus tersebut dan berkoordinasi terhadap pihak terkait, soal kasus yang melibatkan WNA.
INK pun nantinya akan dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.