Sopir Taksi Online Bersekongkol Sekap Penumpang Wanita, iPhone-Uang Korban Dirampok

Ilustrasi tersangka pelaku kejahatan diborgol oleh polisi.
Sumber :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

Jakarta - Kejahatan di dalam taksi online masih saja terjadi di Ibu Kota. Hal semacam inilah yang membuat masyarakat was-was mau naik taksi online seorang diri, apalagi jika dia wanita.

Isa Zega Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Kini Juga Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Kejadiannya di Penjaringan, Jakarta Utara. Perempuan berinisial AD disekap lalu dirampok sopir taksi online. Satu unit iPhone, uang tunai Rp1,6 juta, dan dua kartu ATM (anjungan tunai mandiri) milik korban, raib.

Adapun pelaku adalah AM (29) yang berperan sebagai sopir taksi online yang mencari mangsa dan AH (39) yang bersembunyi di kursi belakang untuk mengeksekusi korban.

Bejat! Oknum Pimpinan Ponpes, Anaknya, hingga Guru Cabuli Santriwati di Lombok

"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, keduanya dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ucap Kapolsek Penjaringan, Komisaris Polisi M Probandono Bobby Danuardi kepada wartawan, Selasa 25 Juli 2023.

Dirinya menjelaskan, awalnya kedua pelaku dapat korban pertama di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK). Tapi, aksi urung dilakukan karena calon korban tengah hamil. Tersangka AM bakal beri kode 'gas' lalu tersangka AH yang sembunyi langsung menyekap korban dari belakang.

KPK Puji Hasto Hormati Penetapannya sebagai Tersangka: Sikap Ideal dari Sekjen Partai Besar

"Tersangka AM sengaja tidak memberi kode 'gas' dengan alasan bahwa penumpang tersebut sedang hamil sehingga mereka menunda aksinya untuk korban berikutnya," ucapnya.

Lantas, mereka akhirnya dapat orderan baru dari korban yang tak lain adalah AD di wilayah Penjaringan. Tak lama setelah mobil berjalan, mereka pun beraksi. Mendengar kode 'gas' dari AM, pelaku AH menyekap korban. Dia mengancam akan membunuh jika melawan.

"Tersangka AH keluar dari dari jok mobil belakang kemudian menyekap korban dengan menggunakan kain sarung yang diikat ujungnya serta mengikat tangan korban dengan menggunakan tali sepatu agar korban tidak bisa melakukan perlawanan. Sambil berkata 'jangan melawan kalau melawan saya bunuh kamu di dalam mobil' sehingga korban hanya diam ketakutan," kata dia.

Usai berhasil menggondol barang berharga korban, mereka menurunkannya di wilayah Pluit dengan kondisi tangan terikat dan mata ditutup sarung.

Singkat cerita, korban buat laporan polisi. Menindaklanjuti laporan yang ada, pihak kepolisian kemudian menyelidiki kasus yang ada dan menangkap kedua pelaku.

"Kemudian para tersangka menurunkan korban di pinggir jalan dekat SPBU Pluit Permai dalam keadaan pada bagian wajah ditutupi sarung dan tangan terikat kebelakang," kata dia lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya