Pria di Tangerang Dianiaya di Depan Anaknya, Dituduh Biang Keladi Bacot Bercerai

Bacot, pelaku penganiayaan di Tangerang
Sumber :
  • VIVA/Sherly

Tangerang – AM alias Bacot, pria berusia 38 tahun ini diamankan Polres Kota Tangerang, usai melakukan penganiayaan terhadap Sumardi, pria berusia 35 tahun di Jalan Kampung Beji, Desa Gintung, Kecamatan Sukaduri, Kabupaten Tangerang. 

Suami Aniaya Istri karena Kesal Ditegur Suka Keluar Malam dan Mabuk

Peristiwa pada 22 Juli 2023, pukul 09.20 WIB ini, bermula saat korban bersama putrinya berusia 3 tahun, hendak pergi ke rumah orang tua Sumardi di Kampung Pekayon, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. 

Kaporles Kota Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany mengatakan, saat itu, korban dan putrinya pergi menggunakan kendaraan roda dua, yang kemudian tanpa disadari diikuti oleh pelaku dari arah belakang. 

Tanpa Ayah Setelah Perceraian: Bagaimana Dampaknya Bagi Anak? Simak Penjelasan Psikolog

"Keduanya dibuntuti oleh pelaku, lalu pelaku sempat berhenti di pinggir jalan untuk mengambil dua batu bata sebagai alat penganiayaan terhadap korban," katanya, Selasa, 25 Juli 2023. 

Ketika pelaku sudah mendekati korban, dari arah belakang tiba-tiba langsung melakukan kekerasan berupa pemukulan ke arah belakang kepala korban, yang pada saat itu menggunakan helm. 

Pasutri yang Aniaya Anaknya di Jaktim Ditangkap, Ikat Pinggang hingga Sapu Lidi Disita

Mendapat serangan itu, korban langsung melindungi anaknya yang dikawatirkan terluka atas serangan pelaku. Dimana, korban memeluk anaknya, yang akhirnya keduanya terjatuh dari motor. 

"Melihat korban jatuh, pelaku melakukan kekerasan kembali berupa pemukulan menggunakan batu bata merah ke kepala belakang korban, dan mengenai kepala bagian belakang, leher belakang, pundak belakang. Bahkan, putrinya juga terluka akibat pukulan batu itu. Dimana, mengenai dahi anaknya. Lalu, tidak lama kemudian warga berdatangan dan mencegah pelaku melakukan kembali kekerasan terhadap korban," ujarnya. 

Atas tindakan itu, warga berhasil memisahkan pertikaian keduanya, yang dilanjutkan dengan pelaporan korban ke kepolisian. Dari laporan itu, petugas langsung melakukan pengamanan dan pelaku ditangkap polisi.

"Setelah mendapat laporan, kami lakukan pengamanan pada pelaku di kediamannya Desa Gitung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yang mana, ia kesal kepada korban yang diduga menjadi penyebab perceraiannya dengan sang istri," ungkapnya. 

Saat ini, pelaku ditahan di Mapolresta Tangerang dan dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang tindak penganiayaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya