Mengaku-ngaku Anggota Polri, Sejoli Curi Belasan HP Sopir Taksi Online
- canada.com
Jakarta -- Sejoli AR dan SR terpaksa berurusan dengan polisi buntut menggondol belasan telepon seluler milik sopir taksi online. Mereka berpura-pura jadi anggota Korps Bhayangkara saat melancarkan aksinya.
"Kedua tersangka merupakan pelaku yang sering melakukan kejahatan dengan korban pengemudi taksi online dengan modus membawa kabur hand phone milik korbannya," ujar Kapolsek Tambora, Komisaris Polisi Putra Pratama kepada wartawan, Senin, 24 Juli 2023.
AR, wanita berusia 21 tahun, berperan memesan taksi online lewat aplikasi. Dia selalu memesan dengan titik penjemputan di kantor polisi. Sedangkan SR yang mengaku-ngaku jadi polisi. SR sengaja naik taksi online tanpa bawa ponsel. Hal itu agar di tengah jalan dia pura-pura meminjam ponsel si sopir guna menelepon lalu membawanya kabur.
"Dalam perjalanan, pelaku meminta pengemudi taksi online untuk menepi di pinggir jalan dengan alasan menunggu kekasihnya sambil tetap menelepon AR dengan menggunakan HP (handphone) korban. Pada saat korban lengah, pelaku akan lari kabur membawa hand phone milik korban," kata dia.
Usut punya usut mereka telah beraksi 15 kali. Empat kali di wilayah Tambora, tujuh kali di Cengkareng, satu kali di Kalideres, satu kali di Penjaringan, dan dua lainnya di Tanjung Duren. Ponsel hasil curian digadaikan lalu uangnya dibelikan narkoba jenis sabu. Saat ini keduanya beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Tambora.
Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 378 Juncto 372 KUHP dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
"Uang hasil gadai hand phone korban digunakan pelaku SR (35) untuk membeli Sabu dan digunakan bersama kekasihnya AR (21)," ujarnya.