Petugas Imigrasi Ngurah Rai Bali Terlibat Sindikat Jual Beli Ginjal di Kamboja

Kepala Kanwilkumham Bali Anggiat Napitupulu
Sumber :
  • Maha Liarosh (Bali)

Bali - Salah satu petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai terlibat dalam sindikat jual beli ginjal di Kamboja. Oknum petugas Imigrasi Ngurah Rai itu berinisial AH. Statusnya sekarang diberhentikan sementara.

Bongkar Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Manfaatkan jaringan penghubung Antar Negara

"Sambil menunggu putusan hukum selanjutnya statusnya saat ini diberhentikan sementara," kata Kepala Kanwilkumham Provinsi Bali Anggiat Napitupulu, Sabtu, 22 Juli 2022.

AH ditugaskan di Bandara Ngurah Rai sejak Oktober 2022. Sebelumnya, ia bertugas di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Medan.

Dipulangkan ke Filipina, Mary Jane Masuk Daftar Cekal Masuk Indonesia

Para tersangka kasus TPPO penjualan ginjal ke Kamboja ditangkap.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

Kasus ini diketahui usai jaringan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjual organ ginjal ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Polisi menangkap 12 tersangka. Satu pelaku oknum anggota Polri.

Begini Alasan KPK Belum Perpanjang Pencekalan DPO Harun Masiku

Dalam pemeriksaan selanjutnya, diketahui satu oknum juga seorang petugas yang kemudian diketahui sebagai AH. Dalam kasus itu, AH berperan meloloskan para pendonor ginjal saat melakukan pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai. 

Atas perannya dalam sindikat ini, AH diduga menerima uang sebesar Rp3,2 juta hingga Rp3,5 juta untuk setiap korban yang berangkat ke Kamboja.

Dalam kasus ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyatakan, para tersangka yang berada di Indonesia, berperan merekrut, menampung, serta mengurus perjalanan korbannya. 

Salah satu tersangka berperan sebagai penghubung korban dan rumah sakit di Kamboja.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito mengatakan, pihaknya bersikap kooperatif dan sepenuhnya mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. 

"Kami memberikan apresiasi atas upaya aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal seperti ini," kata Sugito. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya