Modus Ajak Minum Miras, Remaja di Tamansari Diperkosa 6 Kali Mantan Pacar Ibu
- VIVA/Andrew Tito
Jakarta – Reserse Kriminal Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat mengamankan pelaku pemerkosa anak di bawah umur FR (39), Kamis, 20 Juli 2023. Korban diperkosa usai diajak minum-minuman air keras hingga mabuk.
Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda mengatakan pelaku melakukan persetubuhan dengan korban J (16), anak di bawah umur tersebut sebanyak 6 kali di sebuah hotel di kawasan Tamansari Jakarta Barat dan Kemayoran Jakarta Pusat.
Perilaku bejat pelaku berhasil terbongkar setelah keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polsek Metro Tamansari. Pelaku diketahui berhasil tertangkap di kawasan Sunter Jakarta Utara.
"Pelaku berinisial FR (39) berhasil diamankan di Jalan Danau Sunter Barat, Tanjung Priok, Jakarta utara," kata Adhi dalam keterangannya, Kamis 20 Juli 2023.
Adhi mengatakan pelaku telah melakukan perbuatan aksi bejatnya di beberapa hotel di wilayah Taman Sari Jakarta Barat dan daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Modus pelaku FR mengajak korban untuk minum miras (tanpa sepengetahuan ibu korban) lalu di ajak ke penginapan setelah korban tidak sadar kemudian pelaku melakukan aksi yang tidak senonoh," ujarnya.
Korban kemudian mengadu sakit kepada orang tuanya bahwa mengalami sakit pada kemaluannya saat buang air kecil. Orang tuanya korban kemudian melaporkannya ke Polsek Metro Tamansari
Adhi mengatakan hasil pemeriksaan diketahui pelaku FR (39) dengan keluarga korban sudah saling kenal dimana pelaku merupakan mantan pacar ibu korban. "Antara pelaku dengan ibu korban pernah menjalin hubungan asmara kemudian putus," ujarnya.
Usai tertangkap polisi, pelaku mengaku telah melakukan aksi perbuatan cabul sudah sebanyak 6 kali, 3 kali di hotel wilayah Taman Sari Jakarta Barat dan 3 kali di kawasan Jakarta Pusat.
Diketahui juga dengan perbuatan cabul tersebut pelaku selalu mengajak minum alkohol hingga korban tidak sadarkan diri.
Sementara hingga kini pelaku telah diamankan di ruang tahanan Mapolsek Metro Tamansari dan dikenakan pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.