Pengacara David Ozora: Mario Dandy Tawarkan Uang Damai, bukan Biaya Pengobatan

Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Saksi Ahli Pidana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Pengacara Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini menegaskan, pihak Mario Dandy Satriyo tidak menawarkan biaya pengobatan usai kejadian penganiayaan David.

Massa Pendukung Paslon Rampas Kotak Suara di Pilkada Mamberamo Tengah, Honai Dibakar

Namun, yang ditawarkan pihak Mario Dandy saat itu hanyalah uang damai, agar kasus penganiayaan tersebut bisa selesai.

"Yang mereka tawarkan jelas bukan pengobatan, namun damai agar tidak diproses hukum!," kata Mellisa melalui akun Twitternya, @MellisA_An, dikutip Kamis, 20 Juli 2023.

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Saksi Ahli Pidana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Saksi Ahli Pidana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

"Restitusi adalah jalur yang benar sesuai dengan koridor hukum, tentu saja mereka bingung, mungkin yang selama ini terjadi tidak pernah ada yang menolak," ujarnya.

Diketahui, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melakukan dan atau turut serta melakukan penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy pun disebut sudah direncanakan.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023 silam.

Mario Dandy pun akhirnya didakwa melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya