Teka-teki Grup FB Tak Wajar yang Difollow Korban dan Pelaku Mutilasi Sleman
- Instagram Redho Tri Agustian
Sleman – Polisi masih terus mengungkap motif sebenarnya dalam kasus mutilasi di Sleman. Saat ini pihak kepolisian telah menangkap dua pelaku berinisial W dan RD dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengungkapkan sejumlah fakta-fakta hukum terkait kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut. Endriadi mengungkapkan kedua pelaku dan korban saling mengenal.
Endriadi merinci perkenalan ini berawal dari media sosial. Antara pelaku dan korban sudah saling kenal selama tiga hingga empat bulan yang lalu.
"Korban dan dua pelaku saling kenal. Mereka kenal di media sosial. Tergabung dalam media sosial Facebook," kata Endriadi di Polda DIY, Selasa 18 Juli 2023.
Terkait grup apa yang diikuti oleh pelaku dan korban, Endriadi enggan merincinya secara jelas. Endriadi hanya memberikan kode jika grup itu memiliki aktivitas yang tidak wajar.
"Sementara bahasa kami adalah kegiatan tidak wajar. Untuk lebih tepatnya nanti. Kami akan melakukan pemeriksaan psikologi atau kejiwaan kepada pelaku," tutur Endriadi.
"Mereka ini melakukan dalam sebuah komunitas yang mempunyai aktivitas tidak wajar. Mereka melakukan kegiatan berupa kekerasan satu sama lain dan terjadi berlebihan. Ini mengakibatkan korban tersebut meninggal dunia," imbuh Endriadi.
Selidiki Percakapan Medsos
Sementara itu Wadirreskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menambahkan pihaknya mengerahkan tim digital forensik untuk membuka percakapan-percakapan yang ada di dalam hp korban maupun pelaku.
Tri mengungkapkan di dalam hp itu ada grup-grup Whatsapp, Facebook dan media sosial lainnya. Tim digital forensik ini akan menelusuri ke dalam grup-grup yang diikuti pelaku maupun korban.
"Di HP para pelaku ada grup-grup WA, FB dan grup-grup medsos lainnya. Kami dalami. Kami membentuk tim satgas cyber untuk memantau isi percakapan dari grup-grup itu," tegas Tri.
Sebelumnya, polisi mengungkapkan sejumlah fakta-fakta hukum dalam penyidikan kasus mutilasi di Sleman. Endriadi membeberkan jika para pelaku sempat merebus bagian tangan dan kaki korban demi menghilangkan jejak.
"Mutilasi korban dengan cara memotong kepala, pergelangan tangan, kaki, bagian tubuh dan menguliti. Untuk menghilangkan jejak pergelangan tangan dan kaki, mereka (pelaku W dan RD) merebusnya. Tujuannya untuk menghilangkan sidik jari," kata Endriadi di Polda DIY.
Polisi sejauh ini mendapat petunjuk bahwa identitas korban mutilasi pada sosok mahasiswa Fakultas Hukum UMY bernama Redho Tri Agustian. Berdasarkan hasil indentifikasi korban melalui sidik jari hasil identik pada yang bersangkutan.
"Kami melibatkan pemeriksaan Inafis. Hasilnya persamaan sidik jari antara korban mutilasi dengan temuan orang hilang (Redho), identik 99 persen," ucap Endriadi di Polda DIY, Selasa 18 Juli 2023.
Identifikasi lainnya dilakukan dengan pengenalan visual pada beberapa barang milik korban. Pengenalan visual ini melibatkan pihak keluarga korban.
"Kami melakukan pengenalan visual pada keluarga terhadap barang-barang di TKP. Kami temukan kaos, celana pendek, dan sandal gunung. Dipastikan milik korban (Redho)," ungkap Endriadi.
Meski demikian Endriadi belum mau menyebut jika korban merupakan Redho Tri Agustian. Endriadi mengatakan pihaknya masih menunggu hasil tes DNA korban untuk memastikan jika korban adalah Redho. "Kami masih menunggu hasil tes DNA," tutup Endriadi.