Sadis! Pelaku Mutilasi di Sleman Sempat Rebus Potongan Tubuh Korban

Aparat Kepolisian mengamankan dua terduga pelaku mutilasi di Sleman.
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi.

Yogyakarta – Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengungkapkan sejumlah fakta-fakta hukum dalam penyidikan kasus mutilasi di Sleman. Endriadi membeberkan jika para pelaku sempat merebus bagian tangan dan kaki korban demi menghilangkan jejak.

Kelakuan Mahasiswa Penabrak Pejalan Kaki hingga Tewas di Sleman, Nyetir Sambil Mabuk dan Oral Seks

"Mutilasi korban dengan cara memotong kepala, pergelangan tangan, kaki, bagian tubuh dan menguliti. Untuk menghilangkan jejak pergelangan tangan dan kaki, mereka (pelaku W dan RD) merebusnya. Tujuannya untuk menghilangkan sidik jari," kata Endriadi di Polda DIY, Selasa 18 Juli 2023.

Endriadi menceritakan para pelaku ini nekat melakukan karena panik korban saat mengetahui korban meninggal dunia usai melakukan aktivitas kekerasan tidak wajar di kamar kos milik pelaku W.

"Mereka (korban dan dua pelaku) tergabung dalam komunitas yang mempunyai aktivitas tidak wajar. Mereka melakukan aktivitas kekerasan satu sama lain dan terjadi berlebihan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia," terang Endriadi.

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi rilis kasus mutilasi

Photo :
  • Cahyo Edi
Nyetir Sambil Oral Seks, Mahasiswa Tabrak Pejalan Kali hingga Tewas di Sleman


"Melihat korban meninggal dunia, pelaku panik dan berniat menghilangkan jejak. Pelaku melakukan upaya mutilasi," imbuh Endriadi.

Usai melakukan mutilasi, Endriadi menambahkan para pelaku sempat melakukan survei terlebih dahulu untuk menentukan lokasi pembuangan potongan tubuh korban. Saat dibuang, potongan tubuh korban ini sudah dimasukkan ke dalam plastik.

"Pelaku setelah memotong-motong tubuh korban memasukkannya ke plastik. Pelaku mensurvei tempat untuk membuang. Kemudian menyebarkan potongan tubuh, kepala dikubur dan disebar," ucap Endriadi

"Setelah selesai menghilangkan barang bukti pelaku kembali ke kos. Pelaku dari luar Yogyakarta (pelaku RD) kemudian kembali ke Jakarta," tutup Endriadi.

Foto ilustrasi mutilasi

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Kabar terbaru dari kasus ibu muda bernama Arnita Mamonto alias Aning (19) telah diadili atas perbuatannya memutilasi keponakannya berinisial TAM (8) di Kabupaten Bolaang 

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024