Ibu Muda Asal Bekasi Jual Bayi Lewat COD di Semarang
- Didiet Cordiaz
Semarang - Seorang wanita asal Bekasi diamankan oleh Polrestabes Semarang karena menjual bayi laki-lakinya yang masih berumur dua pekan. Wanita berinisial HI (29) ini diproses hukum setelah menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, wanita asal Bekasi menjual bayi kepada warga Mranggen berinisial AP (39). Penjual dan pembeli ini melakukan transaksi cash on delivery (COD) di salah satu hotel di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 11 Juli 2023.
Bayi yang berumur 14 hari ini dijual kepada pembeli seharga Rp30 juta. Kini penjual HI dan pembeli AP ditetapkan sebagai tersangka kasus perlindungan anak.
“Dugaan tindak pidana penjualan bayi yang berhasil ditangani Unit PPA Polrestabes Semarang. Pasal yang diterapkan yakni 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (18/7/2023).
Wiwit menjelaskan, kasus ini bermula ketika HI pada 15 Juli 2023 menyerahkan diri ke Polrestabes Semarang dan mengaku telah menjual anaknya untuk membayar utang. Alasan tersangka ini melaporkan dirinya sendiri agar anaknya yang telah dijual kepada orang lain itu dikembalikan.
Tersangka menyesal dan takut kepada suaminya yang tak tahu keberadaan kabar anaknya. Lalu tersangka mencoba menghubungi pembeli untuk meminta bayinya secara paksa.
Pembeli bayi yang merasa sudah memiliki bayi itu pun langsung memblokir nomor ibu korban karena diminta untuk mengembalikan bayinya. Lalu tersangka HI melaporkan dirinya sendiri ke pihak kepolisian agar pembeli itu dapat diketahui keberadaannya.
Selain itu, suami tersangka berinisial R juga melaporkan perlakuan istrinya ke pihak kepolisian. Polrestabes Semarang yang menerima laporan itu langsung melakukan pemeriksaan dan mengamankan kedua tersangka.
“Akibat peristiwa itu korban menjadi terpisah dari ayah kandung dan tidak mendapat asi dari tersangka (HI, ibu kandung),” katanya.
Sementara itu, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang, AKP Ni Made Srinitri menjelaskan, kedua tersangka ini tidak terancam Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ibu kandung korban dan pembeli hanya disangka undang-undang perlindungan anak.
“Untuk eksploitasi belum bisa dibuktikan. Kita terapkan undang-undang perlindungan anak,” paparnya.
Di sisi lain, ibu kandung korban mengaku nekat menjual anaknya karena terlilit setoran arisan kepada peserta. Karena sangat membutuhkan uang, ia pun langsung memposting anaknya di media sosial dengan dalih adopsi anak.
“Setelah bertemu dengan pembeli, saya pulang ke Bekasi lalu saya menyesali mau anak saya balik saya coba hubungi AP tapi kontak saya diblokir,” terangnya.
“Tapi uangnya sudah saya pakai 25 juta tapi saya minta anak saya kembali. Uangnya saya pakai buat bayar setoran arisan ke peserta karena pengelolanya kabur,” lanjutnya.
Sedangkan tersangka AP mengaku memang berniat untuk membeli anak karena belum memiliki momongan. Dirinya yang mengetahui postingan HI pun langsung menghubunginya untuk segera melakukan transaksi.
“Saya memang adopsi karena belum memiliki momongan. Anak ini memang sudah saya niati untuk diasuh,” imbuhnya.(Didit Cordiaz/Semarang)