Sempat Kabur, Tersangka KDRT Serpong Ditangkap di Bandung
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Tangerang – Pria berinisial B, (38), tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT pada sang istri T (21), di kediamannya kawasan Serpong Park, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, akhirnya ditangkap Polres Tangsel.
Penangkapan B dilakukan pada salah satu apartemen kawasan Kota Bandung, Jawa Barat pada hari ini, Selasa, 18 Juli 2023. "Betul, tersangka ditangkap, hari ini di salah satu apartemen di Kota Bandung," katanya.
Lanjut dia, saat ini B tengah dalam penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus KDRT dan dugaan pengancaman yang dilakukannya. "Saat ini tersangka sedang kita periksa lebih lanjut," ujarnya.
Sebelumnya, B dilakukan pengejaran dan penangkapan, setelah untuk barang bukti lengkap, berupa hasil visum dan adanya upaya pengancaman pelaku terhadap keluarga korban.
"Hasil pemeriksaan kepada terlapor dalam hal ini orang tua korban, dan korban, adanya dugaan memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga. Atas pertimbangan situasi kami lakukan pengejaran dan penangkapan," ungkapnya.
Diketahui, B melakukan KDRT pada istrinya T, pada Rabu, 12 Juli 2023 hingga mengalami luka dibagian wajah dan kaki. B juga pernah menyandang status narapidana atas kasus penyalahgunaan narkotika pada tahun 2021 lalu.
Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan telah melakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan pada terlapor yakni sang suami dengan inisial B, usia 38 dan sejumlah saksi.
"Sudah kita periksa, kepada terlapor dan saksi. Namun, untuk korban inisial T, usia 21 tahun belum diperiksa," katanya, Jumat, 14 Juli 2023.
Dari hasil pemeriksaan, aksi kekerasan yang dilakukan terlapor inisial B, lantaran kesal kepada sang istri yang over protectif atau posesif.