Inilah Tampang Hermawan yang Tega Bunuh Pacar Hamil Lalu Ditumpuk Sampah
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta - Polisi meringkus Hermawan alias HS (30) yang tega membunuh wanita hamil berinisal P (26) di kamar kos, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Sabtu 8 Juli 2023. Pelaku tega membunuh korban yang merupakan kekasihnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan menjelaskan kurang dari 1 x 24 jam, pihaknya menangkap pelaku.
Dari hasil penyelidikan pihaknya, pelaku yang merupakan kekasih korban P (26) diciduk di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis 13 Juli 2023.
Dia menyampaikan penyelidikan pihaknya dilakukan setelah menerima laporan pada Rabu, 12 Juli 2023. Saat itu, ada laporan penemuan mayat wanita dalam kondisi mengenaskan karena tengah hamil di wilayah Cengkareng Jakarta Barat.
"Pelaku HS (30) diamankan di bandara internasional Soekarno-Hatta hendak melarikan diri," kata Andri di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin 17 Juli 2023.
Pun, dia menambahkan, berdasarkan penyelidikan pihaknya, korban P diketahui tengah hamil muda saat dibunuh pelaku. Pelaku tega mencekik korban. Hal itu terlihat dari memar di bagian leher.
"Korban ditemukan di kamar atau kontrakan, tepatnya di lantai kolong meja dapur, yang tertutup tumpukan sampah dan baju," jelas Andri.
Lebih lanjut, dia bilang motif pelaku melakukan pembunuhan lantaran kesal mengetahui korban hamil. Saat itu, korban minta pertanggungjawaban terhadap pelaku.
Korban dan pelaku sempat cekcok. Pelaku yang gelap mata akhirnya tega mencekik pacarnya itu hingga menghembuskan nafas terakhir. Pelaku sendiri beralasan emosi marah lantaran belum siap secara ekonomi jika menikah.
"Korban hamil 1 bulan, kemudian meminta pelaku untuk bertanggung jawab dan terjadi cekcok antara korban dengan pelaku," ujarnya.
Pelaku yang mengetahui kekasihnya sudah tewas lalu kepikiran untuk menyembunyikan jasad korban di lantai kolong meja dapur. Cara pelaku dengan menutupi jasad korban dengan tumpukan sampah dan baju bekas.
Pelaku yang panik akhirnya coba melarikan diri dengan pesawat tujuan Medan, Kampung halamannya. Tapi, sebelum pelaku berangkat, petugas menggiringnya untuk ditangkap ke Mapolres Metro Jakarta Barat.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun bui di sel besi.