Seorang Pria Tusuk Mantan Istri Sebanyak 9 Kali, Berakhir di Kantor Polisi
- Pixabay
Jakarta – Seorang pria dengan inisial DS (53) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib lantaran menusuk mantan istrinya, M (43), sebanyak 9 kali karena memiliki dendam rumah tangga yang terpendam kepada mantan istri.
Kapolsek Johar Baru Kompol Rudi Wiransyah mengatakan, pelaku mendatangi rumah sang mantan istri sudah dengan niat untuk membunuhnya.
"Dendam masalah rumah tangga saja," ujar Rudi dalam keterangannya dikonfirmasi awak media, Jumat, 14 Juli 2023.
Rudi mengatakan, kasus penusukan tersebut terjadi pada Jumat, 14 Juli 2023, pukul 05.00 WIB. Pelaku sengaja mendatangi rumah mantan istrinya yang berada di Kampung Rawa.
"Kemudian si pelaku karena kesal dengan jawaban si mantan istrinya dan gimana sudah niat untuk melakukan penusukan itu sehingga langsung mencoba menusuk si korban sampai 9 tusukan," ujarnya.
Sembilan tusukan yang dilakukan pelaku DS terhadap korban mengenai sisi kiri tubuh bagian atas perut, mulai dari ketiak, lengan, dan payudara korban.
"Korban saat ini dirawat di RS Yarsi Cempaka Putih. [Kondisi] korban stabil," ujarnya.
Usai melakukan penusukan, pelaku berhasil diamankan oleh warga. Kemudian pelaku dijemput oleh anggota Polsek Johar baru untuk ditahan.
"Jadi untuk pasal yang kita kenakan pasal 53 juncto 338 subsider pasal 351 ayat 2," ujarnya.