Meski Sudah Tersangka, Suami yang Aniaya Istri Hamil di Tangsel Tidak Ditahan
- Pixabay
Tangerang Selatan - Polisi buka suara soal seorang suami bernama Budyanto Jauhari (38) yang tega menganiaya istrinya Tiara Maharani (23) yang sedang hamil empat bulan hingga babak belur. Kepala Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Tangsel, Ipda Siswanto membenarkan adanya kejadian ini.
“Benar itu ada, kasus itu ada,” ucapnya kepada wartawan, Jumat 14 Juli 2023.
Dirinya mengatakan kalau pelaku sudah dicokok. Yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh pihaknya.
“Iya (udah diamankan), pelaku suaminya. Udah kita mintai keterangan sebagai tersangka,” kata dia.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, atas kejadian ini pelaku dikenakan Pasal 44 Undang-Undang KDRT. Tapi, pelaku tidak ditahan oleh polisi.
“Untuk sementara tidak kami tahan ya (pelaku). Karena berlaku pasal 44 UU KDRT ayat 4 yaitu KDRT dilakukan suami atau istrinya yang tidak menimbulkan gangguan mata pencaharian. Yang bisa dilakukan penahanan itu apabila menimbulkan luka berat,” katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, seorang suami Budyanto Jauhari (38) warga Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel) tega menganiaya istrinya Tiara Maharani (23) yang sedang hamil empat bulan hingga babak belur pada Rabu, 12 Juli 2023 sekitar pukul 04.45 WIB.
Melalui video yang dibagikan akun Instagram @jktnewss penganiayaan itu terjadi di halaman rumah. Warga yang ada di lokasi berusaha melerai tindak kekerasan tersebut, namun tidak dihiraukan pelaku.
Pelaku tampak menjepit leher hingga menarik rambut korban yang saat itu tengah hamil 4 bulan. Korban yang tak berdaya hanya mampu berteriak minta tolong.