Gelapkan Uang Koperasi Brimob Polda Sumut Rp3,7 Miliar, Perwira Polisi Ini Dijebloskan ke Penjara
- B.S Putra
Sumatera Utara - Seorang perwira polisi berpangkat dan berinsial, AKP HPL dijebloskan ke penjara di Rutan Tanjung Gusta, Kota Medan, 13 Juli 2023. Hal itu, terungkap saat pria berusia 51 tahun itu, dilimpahkan dari penyidik Polda Sumut ke Kejari Medan.
AKP HPL diduga penyalahgunaan jabatan, dengan melakukan penggelapan uang Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Satuan Brimob Polda Sumut, senilai Rp3.751.322.024 atau Rp3,7 miliar lebih.
Oknum perwira polisi itu, bertugas di Satuan Brimob Polda Sumut itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan.
"Kita melakukan penahanan, terhadap yang bersangkutan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan terhitung dari hari ini hingga 1 Agustus 2023, sembari menunggu JPU menyiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan," ucap Kasi Intelijen Kejari Medan Simon kepada wartawan.
Simon menjelaskan HPL selaku Ketua Koperasi Sat Brimob Polda Sumut dinilai melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada Primer Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp3,7 miliar lebih.
"Akibat perbuatannya, AKP HPL dijerat dengan Pasal 372 dan atau Pasal 374 KUHPidana," jelas Simon.