Alwi Terdakwa Revenge Porn Divonis 6 Tahun dan Dilarang Gunakan Internet Selama 8 Tahun

Alwi terdakwa revenge porn di PN Pandeglang
Sumber :
  • Yandi Deslatama

Pandeglang - Majelis hakim PN Pandeglang, menjatuhkan enam tahun kurungan penjara bagi Alwi Husen Maolana, terdakwa revenge porn. Hukuman bagi Alwi ditambah, berupa kewajiban membayar denda Rp1 miliar dan kalau tidak dibayar, bakal dikenakan penjara tambahan selama tiga bulan.

Spot Wisata Seru di Tanjung Lesung Banyak Banget, Bisa Buat Ide Liburan Natal dan Tahun Baru!

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Hendy Eka Chandra, ketua majelis hakim, saat membacakan putusannya, di PN Pandeglang, Kamis (13/7/2023).

Alwi yang notabene sudah di-drop out (DO) dari kampus Untirta, juga diberi hukuman tambahan, yakni larangan menggunakan internet selama 8 tahun. Selama itu, dia tidak diperbolehkan menggunakan apapun yang berkaitan dengan internet, termasuk media sosial (medsos).

Hima Persis Gelar Ekspedisi Pesisir di Desa Banyuasih Pandeglang

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak kegiatan atau memanfaatkan internet selama 8 tahun yang berlaku sejak keputusan ini di bacakan," terangnya.

Korban revenge porn di PN Pandeglang

Photo :
  • Yandi Deslatama
Wasiat Terakhir KH Asmuni sebelum Meninggal Dunia di Tengah Ceramah

Atas hukuman yang dia terima, Alwi secara sah terbukti melanggar Undang-undang (UU) ITE dan melanggar kesusilaan. Kurungan penjara selama enam tahun itu dihitung semanjak dia di tahan selama proses persidangan yang dijalaninya.

"Tindak pidana mendistribusikan dan melanggar norma kesusilaan sebagaimana dakwaan. Menjatuhkan terdakwa tetap di tahan," jelasnya.
 

Kecelakaan Mobil Polisi vs Mobil Polisi di Pandeglang

Viral Kecelakaan Mobil Polisi vs Mobil Polisi di Pandeglang, Ini Penyebabnya

Kecelakaan antara mobil polisi vs mobil polisi terjadi di Jalan Raya Pandeglang-Serang, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang Banten, Selasa 19 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024