Lagi Pacaran, Pria di Pulomas Dibacok Lantaran Tidak Mau Serahkan Ponselnya

Ilustrasi lokasi pembacokan.
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fajri

Jakarta – Seorang pria berinisial MAM (19), menjadi korban penjambretan, di kawasal Pulomas, Jakarta Timur. Tidak saja kehilangan ponsel atau telepon genggamnya, korban juga kena bacok di bagian kepala.

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

Kanit Reskrim Polsek Pulogadung, AKP Wahyudi mengatakan, pelaku jambret diduga berjumlah 2 orang menggunakan sepeda motor. Dia menjelaskan, saat kejadian korban saat itu tengah bersama kekasihnya duduk di bangku yang ada di pinggir Jalan Pulomas. Kejadian itu berlangsung pada Selasa, 11 Juli 2023 sekira pukul 23.30 WIB.

"Kemudian didatangi oleh pelaku," kata Wahyudi kepada wartawan Rabu, 12 Juli 2023.

Jelas Wahyudi, pelaku meminta ponsel milik korban. Tetapi korban menolak menyerahkan ponsel miliknya, hingga akhirnya pelaku membacok korban dengan senjata tajam. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian kepala.

"Korban bertahan kemudian direbut oleh pelaku. Pelaku pakai sajam. Korban luka di kepala, dilihat dari luka sepertinya akibat celurit atau arit," jelasnya.

Adapun korban saat ini sudah membuat laporan ke Polsek Pulogadung. Pihak kepolisian juga telah membentuk tim guna mengusut kasus ini. Untuk saat ini pelaku masih dalam proses pencarian.

"Sedang dalam penyelidikan gabungan dengan Resmob dan Jatanras," ujarnya.

Terkait kejadian ini, Polsek Pulogadung akan berkoordinasi dengan Pemkot Jakarta Timur. Menurut dia, pemasangan bangku di lokasi tersebut harus dievaluasi. Pasalnya, lokasi itu kerap kali disalahgunakan.

"Saya akan ngomong sama pemda agar kursi dicopot semua di situ. Karena pada pacaran di situ, jam 11, jam 1 pagi masih di situ. Bagaimana caranya untuk bila perlu kursi itu tidak perlu ada karena timbulkan kerawanan," katanya.

Mengenal IMEI dan Peran Pentingnya dalam Mengatur Pasar Gadget Indonesia
ilustrasi pajak

Mulai 2025, PPN Naik 12 Persen: Ini Barang dan Jasa yang Naik dan Dikecualikan

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Berikut daftar barang dan jasa yang akan terdampak oleh kenaikan tarif

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024