Penyelundup Sabu Jaringan Thailand, Malaysia dan Aceh Ditangkap

Penyelundup Sabu Jaringan Thailand, Malaysia dan Aceh Ditangkap
Sumber :
  • Dani

Banda AcehPolda Aceh dan Bea Cukai membongkar penyelundup 57 kilogram sabu jaringan Thailand, Malaysia dan Aceh di perairan Kabupaten Aceh Besar. Dalam peristiwa itu lima orang ditangkap dan satu di antaranya pemilik.

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar mengatakan, penangkapan itu berkat adanya informasi yang mereka peroleh terkait adanya aktivitas penjemputan sabu di perairan perbatasan Malaysia – Aceh.

Mendapat informasi itu, Polda Aceh bersama Bea Cukai langsung menuju titik koordinat transaksi tersebut dan mendapati satu unit speedboat yang mengarah ke daratan Aceh Besar.

GP Ansor Kutuk Arogansi Polisi Banting Warga saat Jemput Keluarga di Pelabuhan Ambon

“Mereka menggunakan speed boat untuk transaksi di perairan perbatasan Malaysia – Indonesia. Jadi sabu ini berasal dari jaringan Thailand-Malaysia-Aceh,” kata Irjen Ahmad Haydar saat jumpa pers di Mapolda Aceh, Rabu, 12 Juli 2023.

Penyelundup Sabu Jaringan Thailand, Malaysia dan Aceh Ditangkap

Photo :
  • Dani
Dimintai Keterangan, Polisi Sebut Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Masih Merasakan Sakit

Aparat juga sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan penyelundup sabu yang telah membuang tiga karung dari atas kapal lalu melarikan diri dengan cara melompat ke laut. Namun, mereka berhasil diamankan.

“Kita mengamankan lima orang tersangka dan barang bukti 57 kilo sabu,” ujarnya.

Adapun lima orang yang ditangkap yaitu AH (43) sebagai pemilik serta pengendali sabu, IL (32) dan RI (31) berperan sebagai penjemput barang kemudian Y (39) dan N (39) penjemput sabu di laut.

“Semua orang Aceh. Pemiliknya dia juga berperan sebagai pengendali di darat dan laut,” katanya.

Selain sabu, polisi juga menyita airsoft gun beserta amunisi, hp satelit, timbangan digital hingga mobil yang akan digunakan untuk menjemput sabu itu. Rencananya, barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara hingga Jakarta.

Polda Aceh saat ini masih mengembangkan kasus tersebut terkait apakah pemilik sabu itu terafiliasi dengan jaringan-jaringan pemasok sabu lainnya yang ada di luar negeri.

Atas kasus itu pelaku bakal dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Narkotika nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya