Modus Open BO, 4 Polisi Peras Transpuan Rp50 Juta Kena Sanksi Demosi Selama 4 Tahun
- VIVA/B.S. Putra
Sumatera Utara - Putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Propam Polda Sumatera Utara menyatakan keempat oknum polisi bertugas di Polda Sumut, terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap dua transpuan sebesar Rp50 juta.
Hal itu, disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi. Ia mengatakan sidang KKEP digelar di Gedung Propam Polda Sumut, Selasa kemarin, 11 Juli 2023.
"Dari hasil putusan sidang kode etik kemarin, keempatnya terbukti melakukan pemerasan. Atas dasar ini keempatnya dikenakan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama empat tahun," jelas Hadi kepada wartawan, Rabu 12 Juli 2023.
Hadi mengungkapkan keempat personel polisi bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut tersebut, ditahan di tempat khusus (Patsus) Bidang Propam Polda Sumut.Â
 "Sudah di patsus sejak 3 Juli 2023," tutur perwira melati tiga itu.Â
Untuk diketahui, korban sendiri masing-masing bernama, Kamaluddin alias Deca dan Rianto alias Fury. Sedangkan, empat oknum polisi di Patsus itu. Salah satunya perwira polisi berinisial Ipda PG
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Sumaryono menjelaskan kalau penyidiknya belum melakukan pemeriksaan terhadap empat oknum polisi itu. "Masih korbannya saja yang kita periksa," ujar dia.Â
Sumaryono pun mengaku akan secepatnya penyidik akan memeriksa keempat oknum itu. "Secepatnya akan kita periksa," tutur Sumaryono.Â
Kasus ini, berdasarkan surat laporan nomor STTLP/B/758/VI/2023/SPKT/Polda Sumut, alasan keduanya membuat laporan karena diamankan oleh sejumlah oknum Polda Sumut. Tepatnya pada 19 Juni 2023. Besok harinya tanggal 20, kedua diduga diperas oleh delapan oknum polisi.Â
Diberitakan sebelumnya, Deca mengungkapkan kronologi kasus dialaminya, berawal Senin malam, 19 Juni 2023. Dia mendapatkan pesan melalui WhatsApp, dari seorang laki-laki dengan akun WhatsApp, bernama Hans mengajak kencan dengan berhubungan badan.
Deca dan Hans membuat janji bertemu di hotel di kawasan Jalan Ringroad, Kota Medan, pada malam itu, sekitar pukul 19.00 WIB.Â
"Jadi di jam 19.11 WIB, aku dapat WhatsApp dibilang lu bisa open BO ST katanya, aku bilang bisa. Dia tanya tarif berapa terus," kata Deca kepada wartawan di Kantor LBH Medan, Jumat 23 Juni 2023.
Namun, Hans meminta layanan treesome dengan harga disepakati Rp 700 ribu per orang. Deca diminta mencarikan temannya satu lagi, untuk melakukan berhubungan seks bertiga.
"Dia nanya teman, aku bilang nggak ada teman. Kalau mau aku tanya berapa biaya buat aku carikan, lalu aku kasih ke teman aku," jelas Deca.
Deca menjelaskan bahwa ia menghubungi rekannya bernama Puri. Kemudian, mereka diminta untuk datang ke hotel tersebut.
"Kami bareng-bareng ke hotel, sempat nunggu lama lalu. Kami naik ke lantai tiga kamar nomor 301," kata Deca.
Dia menjelaskan, di dalam kamar ia dan rekannya langsung bertemu dengan laki-laki yang memesannya. Di sana, mereka diminta untuk membuka seluruh pakaiannya. Namun, keduanya menolak dan meminta uang panjar kepada laki-laki tersebut.
Kemudian, laki-laki tersebut masuk ke dalam kamar mandi. Tak lama, pintu kamar mereka pun digedor dari arah luar. Setelah pintunya dibuka, ternyata ada sejumlah pria berpakaian preman yang diduga oknum polisi.
"Di situ terjadi penggerebekan itu, nggak ada alasan apapun, mereka langsung nangkap kami. Ada sekitar delapan orang," tutur Deca.
Kemudian, Deca menjelaskan dirinya sempat memberontak dan mempertanyakan surat penangkapan terhadap dirinya dan temannya itu. Deca mengatakan, saat itu pria yang datang diduga oknum polisi itu melakukan pemeriksaan di kamar.
Tak lama, laki-laki yang memesannya pun keluar dari dalam kamar mandi. Lalu, diduga oknum polisi ini pun melakukan pemeriksaan dan ditemukan sabu dari tangannya.Â
"Jadi tamu kami itu pura-pura ngeluarin bungkusan, langsung kami dibilang mau makai narkoba di hotel itu. Kami bilang nggak ada niat untuk itu, pembahasan di chat WA juga nggak ada ngebahas itu," ucapnya.
Dia menuturkan, setelah itu mereka pun dibawa dan juga laki-laki yang memesannya. Namun, mereka dibawa secara terpisah menggunakan dua unit mobil.Â
"Kami dibawa, handphone saya di tahan, dia nakut-nakutin aku dia bilang aku kena pasal perdagangan orang," ujarnya.
Disampaikan, tak lama mobil yang membawa itu pun tiba di Polda Sumut dan mereka dibawa langsung ke sebuah ruangan di sana. "Sampai di Polda, kami diinterogasi mereka memaksa aku buka rekeningku. Kami diperiksa di sana, dia ngomong gol ini," bebernya.
Singkat cerita, saat itu terjadi negosiasi antara diduga oknum polisi tersebut dengan Deca dan timbulah kesepakatan bahwa uang damai tersebut Rp50 juta.Â
"Aku setujui, katanya gini kamu bisa siapkan uang cash, karena nggak ada cash aku tawarin transfer. Jadi aku transfer lah uang itu sebanyak Rp50 juta melalui BRI atas nama Sugianto," jelasnya.
Setelah uang itu ditransfer, mereka diminta untuk menandatangani surat perjanjian bahwa tidak akan mempersoalkan permasalahan ini lagi di kemudian hari.Â
Kemudian, setelah itu mereka pun langsung diantarkan menggunakan mobil dan diturunkan ke depan Pengadilan Agama di Jalan SM Raja Medan, tidak Mako Polda Sumut.