Bocah Pelaku Pelempar Batu ke KRL Dibebaskan, Polisi: Masih Dibawah Umur
- VIVA/Galih Purnama
Depok – Bocah pelaku pelempar batu ke rangkaian kereta rel listrik (KRL) di Depok dibebaskan. Pasalnya ketiga pelaku masih berusia dibawah umur.
“Pelaku 3 orang yang masih di bawah umur, rata-rata usia mereka 12 tahun dan melakukan pelemparan batu ke KRL di sekitar Pondok Cina,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan, Selasa, 11 Juli 2023.
Ketiga bocah itu sempat dibawa ke Polres Metro Depok. Kemudian dilakukan mediasi antara orang tua dengan PT KCI. “Pelaku tidak kami tahan, tapi kami meminta ke orang tua untuk melakukan pembinaan agar mengarahkan anaknya tidak melakukan kelakuan nakal seperti itu lagi,” tukasnya.
Dari PT KCI sendiri meminta agar orang tua melakukan pengawasan terhadap anaknya. Sehingga hal serupa tidak lagi terjadi. Karena tindakan yang dilakukan ketiga bocah itu membahayakan penumpang KRL. Beruntung tidak ada korban dalam peristiwa tersebut.
“Membahayakan sekali, tapi tidak ada korban,” ujarnya.
Pengakuan ketiganya pada penyidik, pelemparan batu itu dilakukan karena iseng. Mereka juga baru sekali melakukan pelemparan tersebut.
“Pelaku warga sekitar dan mengaku iseng, mengambil batu dari luar area rel dan melempar ke KRL,” ungkapnya.
Pelemparan tersebut terjadi pada Minggu (9/7) sekitar pukul 14.00 WIB. KRL yang dilempar adalah KA 1290 (Jakk-Boo). Pelaku melempar menggunakan batu split. Akibatnya kaca jendela kereta ketiga dari depan pecah di sinyal masuk Stasiun Depok Baru.
Pada Senin (10/7), PKD Stasiun Depok Baru dan BKO Marinir melakukan Pamtup dan Binmaswil di sekitar kejadian area Kemiri Muka Depok. Saat melakukan Binmaswil petugas mendapat info dari medsos perihal pelemparan. Kemudian berdasarkan video di medsos petugas mencari info dan petugas di bantu warga sekitar.
Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter, Leza Arlan mengatakan, sangat menyayangkan peristiwa tersebut. Pelemparan tersebut dianggap sangat berbahaya bagi keselamatan penumpang KRL.
Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian,” tegasnya.
Akibat vandalisme tersebut terdapat tiga jendala kaca yang pecah. Dia meminta kepada warga sekitar rel untuk tidak melakukan pelemparan karena sangat membayahakan.
“Kami tidak segan-segan melaporkan tindakan tersebut kepada pihak yang berwajib. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dekat rel secara khususnya dan kepada masyarakat luas umumnya untuk tidak melakukan tindak vandalisme pelemparan ke fasilitas umum,” pungkasnya