Terkuak, Penyelewengan 3.000 Liter Minyak Tanah di NTT, Ternyata Milik Wartawan

Minyak tanah bersubsidi dalam truk diamankan Polres Manggarai NTT
Sumber :
  • Jo Kenaru/Manggarai-NTT

Nusa Tenggara Timur - Unit Tipidter Polres Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan 3.000 liter minyak tanah bersubsidi. Minyak tanah yang telah disalin ke 100 jerigen jumbo itu diangkut menggunakan sebuah mobil truk juga dijadikan barang bukti.

Pemerintah Siapkan Anggaran Subsidi Rp11,4 Triliun untuk Sektor Otomotif di 2025

Seperti dalam pantauan, ribuan liter minyak tanah yang diduga diselewengkan itu ditutupi terpal warna biru dan masih tersimpan di dalam truk tanpa pelat nomor yang diparkir di samping timur Mapolres Manggarai.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manggarai, Iptu Hendrich Risqi Ario Bahtera menjelaskan, penyidik telah memeriksa 5 orang yang terlibat dalam tindak pidana  dugaan penyelewengan minyak tanah antara lain pemilik minyak tanah, sopir truk, pemilik pangkalan minyak tanah dan penghubung antara pangkalan dan pembeli BBM.

Pemerintah Bakal Kehilangan Rp 40 Triliun Gegara Beri Insentif Redam Dampak PPN Naik Jadi 12 Persen

Kasat Reskrim Polres Manggarai Iptu Hendrich R.A Bahtera

Photo :
  • Jo Kenaru/Manggarai-NTT

"Sudah dibuatkan LP juga dan lima orang sudah kita periksa. Hampir 3.000 liter minyak tanah  dan truk yang mengangkut barang bukti diamankan," kata Iptu Hendrich Bahtera dihubungi melalui panggilan aplikasi WhatsApp, Selasa 11 Juli 2023.

Komplek Ciledug Mas Rawan Maling! Buktinya Mobil Wartawan Hilang Padahal Ada Satpam

Dia berkata, penyidik terus mendalami dugaan penyelewengan minyak tanah (mitan) subsidi ini. Sementara itu, 5 orang yang telah dimintai keterangan masih berstatus terperiksa.

"Ini masih penyelidikan. Kita masih lengkapi administrasinya," terangnya.

Meski belum dinaikkan ke tahap penyidikan namun para terduga pelaku penyelewengan BBM Subsidi bakal dijerat pasal berlapis yakni Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) ditambah  Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

"Itu nanti diarahkan ke Undang-Undang Ciptaker. Ada unsur turut serta Pasal 55. Tapi itu kalau sudah naik ke penyidikan ya. Saya minta bersabar. Selanjutnya tunggu Pak Kapolres yang menyampaikan pernyataan resmi hasil penanganan kasusnya," ujar Kasat Hemdrich R.A Bahtera.

Dijual ke Manggarai Timur

Ditemui di Mapolres Manggarai, pemilik BBM bernama Dion Damba (27) menuturkan, ribuan liter minyak ia dapatkan dari pangkalan minyak di Ruteng Manggarai. 

Dion Damba yang adalah seorang wartawan media online lokal mengaku nekat menjual ribuan liter minyak tanah subsidi antarkabupaten demi meraup keuntungan besar.

"Kami ditangkap di tikungan terakhir di Poka pada Minggu malam kemarin (10/7) sekitar jam 9 malam. Yang mepet mobil kami saya kenal pak Fansy dan seorang anggotanya," ungkap Dion seraya memperjelas bahwa ribuan liter mitan didapat dari pangkalan di Kelurahan Pitak dan sebuah pangkalan di Kelurahan Pau Ruteng.

"Rencananya saya jual di Teber Kecamatan Ranamese Manggarai Timur. Kalau di Ruteng harganya Rp25 ribu per jerigen ukuran 5 lima liter. Di Manggarai Timur saya jual Rp35 ribu per jerigen 5 liter," sebut Dion Damba.

Mengaku masih sebagai jurnalis aktif, Dion Damba tampak menyesal dan menyatakan siap menjalani pemeriksaan. Dia juga membantah kabar beredar yang menyebut dirinya sebagai pemasok minyak ke kontraktor di Manggarai Timur.

"Ini baru pertama main minyak Ka'e (kakak) untuk jual bukan untuk diselundupkan ke kontraktor," tutup Dion.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya