Polisi Naikan Status Kasus Sindikat TPPO Jual Ginjal di Bekasi ke Penyidikan
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta -- Polisi menaikkan status kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga menjual ginjal korbannya di Bekasi ke penyidikan.
"Saat ini proses sudah pada tahap penyidikan dan penetapan tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jakarta, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa, 11 Juli 2023.
Dengan demikian, Polda Metro Jaya mendapati adanya unsur pidana dalam kasus ini. Bahkan, polisi telah menetapkan tersangka. Namun demikian, dia tidak merinci secara pasti jumlah tersangka. Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini mengatakan pihaknya masih menyidik kasus itu.
"Mohon bersabar dan menunggu penyidik merampungkan fakta-fakta tindak pidananya pada kasus ini, pada kesempatan pertama akan dirilis secara komprehensif," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga menjual ginjal korbannya. Adapun kejadiannya di Perum Vila Mutiara Gading Jalan Viano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Para korban diduga bakal dibawa dulu ke Kamboja. Di sana baru ginjal mereka diambil untuk dijual. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyelamatkan korban. Pun disita beberapa barang bukti dalam kasus ini.
Terkait hal ini, Polda Metro Jaya selaku pihak yang mengungkap kasus tersebut belum banyak bicara. Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto mengatakan perihal pengungkapan kasus ini bakal dibeberkan segera.
"Tunggu release resmi dari Bid Humas ya," ujar Karyoto kepada wartawan, Rabu 21 Juni 2023.