Tipu-tipu Tiket Konser NCT Dream, Wanita Ini Bawa Kabur Duit Hampir Seratus Juta
- VIVA/Sherly
Tangerang – Seorang wanita muda berinisial ES, ditangkap usai melakukan tindak penipuan tiket konser NCT Dream. Pelaku berhasil diamankan petugas pada 8 Juli 2023, di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam mengatakan, kasus itu terjadi pada 20 Oktober 2023, dimana korban yang telah mengetahui bila grup boyband asal Korea Selatan tersebut akan melakukan konser di Indonesia, tepatnya ICE BSD, Kabupaten Tangerang.
Selanjutnya, korban bertemu dengan pelaku. Yang mana, pelaku menyebutkan bila dirinya bisa mengamankan tiket konser NCT Dream untuk korban.
"Dari janji pelaku itu, korban dan pelaku akhirnya berkomunikasi lebih lanjut. Dimana, untuk mentransfer uang Rp250 ribu," katanya, Senin, 10 Juli 2023.
Dimana, uang dengan nilai Rp250 ribu itu digunakan sebagai fee sekaligus tanda bukti jadi pemesanan tiket konser NCT Dream untuk dua orang. Tidak sampai disitu, korban kembali berkomunikasi dengan pelaku dan diminta untuk mentransfer kembali pada 23 Oktober 2022 dengan nilai Rp300 ribu.
"Transfer yang kedua itu, sebagai tanda pelunasan jadi menggunakan jasa pelaku untuk tanda jadi pembelian tiket konser," ujarnya.
Hingga pada 6 Desember 2023, pelaku kembali berkomunikasi dengan korban dan meminta transfer uang dengan nilai Rp1 juta untuk pembelian tiket konser dengan cara mencicil.
"Korban membeli tiket dengan harga Rp3,2 juta, yang dinaikkan pelaku jadi Rp4,5 juta dan cicilan pertama itu dibayar Rp1 juta. Lalu, cicilan kedua dibayar lagi pada 8 Januari 2023 dengan nominal Rp1 juta. Hingga pada 25 Januari 2023, korban kembali mentransfer Rp4,5 juta sebagai pelunasan," jelasnya.
Hingga pada 2 Februari 2023, korban kembali menghubungi korban untuk membeli 1 tiket konser NCT Dream yang selanjutnya, korban mengirimkan uang dengan cara mentransfer dengan nominal Rp3,5 juta.
Lalu, pada 4 Februari 2023, tersangka hendak melakukan pembelian tiket konser NCT Dream melalui website namun tidak kebagian, karena sudah habis. Sehingga, tersangka membawa uang para korban untuk kepentingan pribadi.
"Dari hasil pemeriksaan korbannya ini ada 19 orang, total kerugian korban Rp94 juta. Dimana uang itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya," ungkapnya.
Atas kejadian itu, tersangka dikenakan pasal 378 KUHPidana Sub pasal 372 KUHPidana terkait penipuan dan penggelapan, ancaman 4 tahun penjara.