Kakaknya Dipecat, Nekat Bakar Pabrik Karet Tempatnya Bekerja

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Pontianak – Hanya karena kesal kakak kandungnya dipecat dari pabrik karet, seorang pria berinisial S, di Pontianak, Kalimantan Barat, nekat membakar pabrik karet tempatnya bekerja. Akibat perbuatan tersebut, S ditangkap dan ditahan di Polsek Pontianak Utara, untuk proses hukum selanjutnya.

Tindak Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Kapolsek Pontianak Utara AKP Suryadi, menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari penyelidikan peristiwa kebakaran di pabrik karet PT Hok Tong Pontianak Utara yang terjadi pada 24 Juni 2023.

"Pada saat itu api segera berhasil dipadamkan oleh Petugas Pemadam bersama pegawai, dari sana kami melakukan penyelidikan, dari beberapa hari penyelidikan kami mendapati adanya kejanggalan pada peristiwa ini," jelas Kapolsek Pontianak Utara AKP Suryadi pada Senin 10 Juli 2023.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), kepolisian mendapatkan petunjuk bahwa kebakaran terjadi akibat adanya unsur kesengajaan.

Pihaknya mendapatkan petunjuk, bahwa karyawan pabrik berinisial S yang melakukan pembakaran tersebut.

Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rohidin Mersyah: Saya akan Bertanggung Jawab Proses Hukum dengan Kooperatif

"Berdasarkan bukti, kami langsung mengamankan S di rumahnya tanpa perlawanan untuk dimintai keterangan, dan saat diminta keterangan S mengakui perbuatannya," tuturnya.

Dalam pemeriksaan, S mengakui nekat membakar pabrik tempatnya bekerja karena kesal abang kandungannya yang telah bekerja selama 7 tahun dipecat oleh manajemen perusahaan.

Sementara itu, S mengaku menyesal atas perbuatan nekatnya tersebut. Dirinya mengaku khilaf dan emosi ketika mengetahui bahwa abangnya dipecat.

Setelah beberapa hari kabar pemecatan abangnya, S yang masih merasa kesal nekat membawa lilin dan bahan bakar dalam kantong plastik ke tempatnya bekerja di bagian pengeringan karet PT Hok Tong secara diam - diam.

"Abang saya yang masukkan saya kerja,  tetapi malah dia dipecat. Tapi saya  menyesal sekali akhirnya," ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, S saat ini merasa kebingungan atas nasib istri dan 5 anaknya yang terlantar karena hanya dirinya yang bekerja di rumah.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya karet bekas pembakaran, kantong kresek bekas BBM yang dituangkan tersangka ke karet, pakaian, serta rekaman CCTV di lokasi.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman penjara hingga 12 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya