Miris, Ibu dan Anak jadi Pengedar Sabu-sabu di Palembang

Ibu dan Anak jadi Pengedar Narkotika Sabu-sabu di Palembang Sumsel
Sumber :
  • VIVA/ Sadam Maulana

Palembang – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, meringkus 2 orang wanita berstatus ibu dan anak. Keduanya ditangkap karena menjadi pengedar sabu

Kedua tersangka yakni, Suryani Sri Ningsih (43) dan Winnie Anggraini (20). Ibu dan anak ini ditangkap anggota Unit III Satresnarkoba Polrestabes Palembang, di rumahnya, di Jalan DI Panjaitan, Lorong Masjid Jamik, Kelurahan Plaju, Kecamatan Plaju Palembang, pada Minggu, 21 Mei 2023, sekitar pukul 17.00 WIB.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 5 paket besar sabu-sabu yang dibungkus plastik bening. Ada juga 9 bungkus sabu ukuran sedang, dan 8 bungkus kecil. Total berat bruto keseluruhannya mencapai 600 gram.

Kemudian, 1 lembar kantong plastik warna putih, 2 lembar kantong plastik warna hitam, dan 1 unit Handphone merk Vivo warna biru dongker.

Kepala Polrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry, mengatakan tersangka merupakan pengedar narkoba jenis sabu. 

"Anggota kita awalnya mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi narkoba. Lantas anggota bergerak cepat dan langsung mengamankan pelaku," kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Senin, 10 Juli 2023. 

Sebelum ditangkap, lanjut Harryo, gerak-gerik pelaku sudah nampak mencurigakan. Melihat tingkat aneh tersebut, membuat anggotanya langsung memeriksanya.

"Anggota kami menemukan sabu dalam lemari pakaian plastik di dalam rumah pelaku," ujar Harryo. 

Ngotot Pengen Ketemu Nikita Mirzani, Vadel Badjideh: Gue Mau Sadarin Ibunya Lolly

Atas ulahnya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, pelaku Winnie Anggraini mengakui perbuatannya.

Ketika ditanya wartawan sudah berapa kali menjual narkoba dan uangnya untuk apa, serta yang lain-lain, dia hanya tertunduk diam sambil menangis.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang
Polres Muara Enim mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan mengamankan satu tersangka.

Polisi Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Muara Enim, Satu Tersangka Ditangkap

Tersangka menggunakan identitas korban untuk bernegosiasi dengan pelanggan.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024