22 Ribu Minol Ilegal dalam Tiga Kontainer Gunakan Dokumen Palsu
- Destriadi Yunas
Pontianak - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar mengamankan tiga kontainer yang berisi 22.356 botol minuman beralkohol ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Sardo Mangatur Pardamean Sibarani mengatakan pihaknya pertama mengamankan minuman beralkohol dalam dua kontainer yang datang dari Malaysia pada 12 Juni 2023 lalu.
"Pengungkapan kali ini merupakan kerjasama antara Bea Cukai dan Balai Karantina Pertanian," jelasnya pada Senin 10 Juli 2023.
Dalam penangkapan pertama tersebut pihaknya mendapat informasi adanya dua kontainer yang mengangkut minuman beralkohol menuju Jakarta melewati jalur intersuler domestik Pelabuhan Dwikora Pontianak.
"Kemudian tim berhasil meringkus Dua Kontainer yang berisi 14.390 botol. Setelah dilakukan pemeriksaan kami mendapat informasi bahwa adanya satu kontainer yang telah berangkat ke Jakarta," tuturnya.
Tim pun bergegas mengejar satu kontainer yang sedang menuju Jakarta dan berhasil diringkus serta mengamankan sebanyak 7.966 botol minuman beralkohol.
"Modus operandi yang digunakan pelaku ialah dengan menutupi minuman alkohol dengan kelapa hibrida, serta dilengkapi dokumen kelapa," tuturnya.
Kombes Sardo menambahkan pihaknya mengamankan satu tersangka berinisial N di Jakarta.
"Tersangka N dengan latar belakang sebagai seorang pedagang kelapa dan mengaku telah mencicil minuman alkohol ini dari dari wilayah Jagoi Babang," ungkapnya.
Kemudian, tersangka N pernah bekerja di Malaysia di bagian gudang kelapa. Jumlah kerugian dari pengungkapan kali ini sebesar Rp20 Miliar.
Kombes Sardo menegaskan pihaknya akan terus mengantisipasi penyelundupan seperti ini, dengan memperkuat pengawasan di jalur perbatasan dan telah membentuk tim khusus