Polisi di Maluku Setubuhi Bocah SMP Usai Mabuk Bareng

Ilustrasi oknum polisi.
Sumber :
  • Antara FOTO.

Maluku – Seorang anggota Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku inisial BJL telah menconreng institusi Polri. Anggota Polisi berpangkat Bripda itu telah berbuat tak senonoh dengan mencabuli anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP. 

Tanpa Koar-koar, Denny Sumargo Laporkan Balik Farhat Abbas Terkait Kasus Pengancaman

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Handry Dwi Azhari  mengatakan, kasus persetubuhan anak di bawah umur itu mulai diselidiki pihak kepolisian setelah orang tua korban membuat laporan polisi pada 13 Juni 2023.

"Pada 13 Juni 2023, kami telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak," ujar Handry saat dimintai konfirmasi wartawan, Jumat 7 Juli 2023.

Pria di Tangerang Tewas Bersimbah Darah di Pinggir Jalan, Banyak Luka Sajam

Dia menjelaskan, bahwa kasus itu bermula saat Bripda BJL melakukan aksi pencabulan dengan mengajak terlebih dulu korban dan pacarnya mabuk bareng di kontrakannya. 

Saat itu, korban yang masih duduk di bangku SMP akhirnya bolos sekolah dan pergi bareng pacar menuruti panggilan tersebut untuk datang ke kontrakan Bripda BJL pada Sabtu, 20 Mei lalu sekitar pukul 10.45 WIT.

Cuma Ngaku-ngaku, Pengemudi Koboi yang Umbar Tembakan di Depok Ternyata Bukan TNI

Pelecehan seksual.

Photo :
  • Istimewa

Setibanya di kontrakan itu, ternyata Bripda BJL sudah menyediakan minuman keras (miras) jenis sopi untuk diminum bersama dengan korban dan pacarnya.

"Jadi berdasarkan laporan yang kami peroleh. Kalau dia (Bripda BJL) awalnya mengajak korban untuk ke kontrakannya. Disitu Bripda BJL disebut sudah menyediakan miras untuk dikonsumsi bareng mereka. Korban, pacar korban dan Bripda BJL," ungkap Handry. 

Setelah mabuk-mabukan, korban pun lantas disetubuhi oleh pacarnya. Kemudian Bripda BJL yang menyaksikan itu disebut membiarkan korban disetubuhi oleh pacarnya. 

Tak lama berselang, Bripda BJL selanjutnya yang beraksi melakukan pencabulan dan pemerkosaan dengan modus tipu dan rayu. 

Bripda BJL melakukan aksinya dengan terlebih dulu menyuruh pacar korban membeli miras lagi. Sang pacar korban pun keluar membeli miras lalu mengunci semua pintu dari luar. 

Selanjutnya, Bripda BJL langsung beraksi dan melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan merayu dan berjanji akan menikahi korban. 

"Jadi keterangan selanjutnya kami peroleh kalau Bripda BJL ini menyuruh SE (pacar korban) pergi membeli miras lagi dan menyuruh SE mengunci pintu kamar maupun pintu ruangan depan dari luar. Disitulah Bripda BJL merayu korban dan memintanya untuk memutuskan hubungannya dengan SE, bahkan korban diajaknya untuk dinikahi," katanya

Saat pacar korban SE pergi membeli miras. Disitulah, Bripda BJL langsung beraksi dan melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban yang sudah tak berdaya hingga korban muntah dan tak sadarkan diri.

"Korban sudah tak berdaya saat itu dan tak sadarkan diri karena mabuk akhirnya disetubuhi juga oleh Bripda BJL," terangnya. 

Atas tindakan tak senonoh itu, kata Handry, orang tua korban pun melaporkan Bripda BJL dan pacar korban SE ke Mapolres Kepulauan Tanimbar.  "Laporan sudah diterima dan sudah dilakukan penyelidikan atas kasus tersebut," ungkapnya. 

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKPB Umar Wijaya menyebut jika pihaknya saat ini telah menetapkan Bripda BJL jadi tersangka atas kasus pencabulan itu. 

"Iya sudah, jadi sudah (tersangka Bripda BJL)," kata AKPB Umar Wijaya kepada wartawan Jumat 7 Juli 20223.

Umar menjelaskan bahwa awalnya kasus tersebut sempat simpang siur. Namun setelah didalami, Bripda BJL diketahui terlibat dari hasil pemeriksaan saksi-saksi.

"Kemarin kami belum bisa memastikan karena kasusnya simpang siur masalah si anggota ini. Dalam setelah didalami ternyata dia memang dari keterangan saksi-saksi memang dia turut terlibat," ungkapnya.

Umar menegaskan bahwa Bripda BJL akan dihukum berat. Hal itu dia pastikan setelah Polres Tanimbar menggelar ekspose terkait penetapan tersangka terhadap Bripda BJL. 

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan pasti akan diproses dan hukum berat," tegasnya 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya