Pulang Merantau dari Malaysia, Muhlis Ditikam Saat Pergoki Istrinya Selingkuh

Ilustrasi/borgol.
Sumber :
  • ientrymail.com

Ogan Ilir - Seorang pria di Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena berbuat kriminal lantaran menusuk seorang warga dengan pisau. Pelaku bernama Amsal (41) itu dibekuk Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja.

Tok! Andrew Andika dan Tengku Dewi Resmi Bercerai

Kepala Polres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kepala Polsek Tanjung Raja, AKP Hermansyah menjelaskan, kronologi penganiayaan korban Muhlis (43). Saat kejadian, Muhlis tengah mengawasi rumahnya pada Selasa malam, 4 Juli 2023.

Korban melakukan demikian karena sudah wanti-wanti istrinya bakal didatangi tersangka malam-malam. Diduga korban, sang istri selingkuh dengan tersangka.

Nasib Tragis Malaysia Digusur Kamboja di Klasemen Piala AFF, Terancam Gagal Lolos Semifinal

Pelaku bernama Amsal yang menusuk korban.

Photo :
  • istimewa

Pun, kecurigaan Muhlis terbukti saat melihat tersangka mendatangi rumah korban pada malam hari.

Viral Pria di Jaktim Diseret Mobil hingga Kaki Patah saat Pergoki Istri Selingkuh

"Begitu tersangka masuk rumah dan hendak mengunci pintu, korban mendobraknya," kata Herman, Kamis, 5 Juli 2023.

Korban lalu meneriaki maling. Lantaran panik, tersangka mengeluarkan pisau yang dia selipkan di pinggang. Pelaku pun menusuk ke arah tubuh korban.

Tapi, korban spontan dengan menangkis. Kedua tangan korban pun alami luka tikaman.

Hermansyah menjelaskan, korban penusukan merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Muhlis baru pulang merantau dan kembali saat Idul Adha, belum lama ini.

"Begitu korban pulang, dia curiga istrinya selingkuh dengan tersangka karena datang ke rumah malam-malam," ujar Hermansyah.

Polisi tak butuh waktu lama untuk meringkus tersangka. Karena selang beberapa jam kemudian, tersangka dibekuk tanpa perlawanan. "Ya, dinihari di malam kejadian, anggota kami mengamankan tersangka," ujar Hermansyah.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya