Gara-gara Lada Hitam, Pemuda di Lampung Barat Masuk Bui
- Pujiansyah (Lampung)
Lampung Barat - Kedapatan mencuri satu karung lada hitam, seorang pemuda di Lampung Barat berinisial SM (26) ditangkap Polsek Bandar Negeri Suoh (BNS). Ia mencuri lada hitam seberat 70 kg milik Suwono, Dusun Bangun Sari, Pekon Banding Agung, Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat, Lampung, Rabu (5/7/2023).
Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho mengatakan terduga pelaku (SM) karena perbuatannya telah mencuri satu karung lada hitam.
"Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu karung lada hitam seberat 70 Kg dan 1 unit kendaraan sepeda motor yang digunakan untuk membawa hasil curian," kata AKBP Heri Sugeng Priyantho, Rabu (5/7/2023).
Kapolres menjelaskan bahwa peristiwa pencurian itu terjadi Sabtu (1/7/2023) di rumah korban Suwono. Saat itu korban bersama dengan istri pergi ke kebun. Kemudian korban pulang ke rumahnya sekira jam 09.00 wib, namun tidak mengetahui bahwa rumahnya sudah dimasuki pelaku yang mengambil lada miliknya.
Kemudian sekitar jam 17. 00 wib datang ke rumah korban bernama Sdr. Kasmin, yang merupakan tetangganya dan mengatakan kepada korban bahwa dirinya melihat ada lada yang tercecer di kebun miliknya.
"Korban langsung mengecek, dan ternyata lada milik korban sudah tidak ada lagi. Sehingga korban dengan cepat mengecek CCTV miliknya, dan benar ada pelaku pencurian yang masuk kedalam rumahnya," beber Kapolres.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3.500.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandar Negeri Suoh.
Kini terduga pelaku (RS) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling singkat paling lama 7 tahun. (Pujiansyah/Lampung)