Ramai Isu Kasus Rihana Rihana Dibekingi Polisi, Ini Kata Kombes Hengki

Rihana-Rihani Ditangkap Polisis Kasus Penipuan Iphone
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menepis isu mengenai aksi penipuan yang dilakukan Rihana Rihani di bekingi anggota polisi. Bahkan kata Hengki, perwira polisi turut menjadi korban aksi wanita kembar itu.

Hati-hati Penipuan! Soimah Tegaskan Gak Pernah Bikin Giveaway

"Isu-isu bahwa ada seorang perwira menengah itu (membekingi Rihana-Rihani) ternyata bukan. Tidak ada dan itu merupakan bagian dari korban," ujar Hengki dalam keterangannya saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Selasa 4 Juli 2023.

Hengki menegaskan pihaknya akan terus melakukan penggalian untuk mengungkap siapa siapa saja yang terlibat dalam kasus penipuan preorder iPhone.

Hakim Tolak Praperadilan MAKI soal Kasus Dugaan Firli Bahuri Mangkrak di Polda Metro

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

"Ini kan kita sekali lagi penyelidikannya berkesinambungan, kita akan dalami terus apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain," ujarnya. 

Begini Isi Garasi Kompol Syarifah yang Dimutasi Setelah Tangkap Ria Beauty

Diketahui ramai di media sosial yang menjelaskan. bahwa aksi penipuan yang dilakukan Rihana-Rihani dibekingi anggota Polri yang merupakan kerabat atau sanak saudara dari para pelaku.

Dalam kasus ini Rihana-Rihani pun berhasil diringkus di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa 4 Juki 2023 atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus preorder IPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 35 miliar.

Dalam kasus penipuan yang dilakukan kedua wanita tersebut, polisi bahkan menerima sebanyak 18 laporan yang berasal dari beberapa daerah di Indonesia. 

Rihana-Rihani Ditangkap Polisis Kasus Penipuan Iphone

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kedua pekaku si kembar himhga kini berhasil tertangkap dan mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro jaya dengan Ike akan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. Namun, polisi juga menyasar si kembar dengan Pasal 379 huruf a KUHP, UU ITE, dan pasal pencucian uang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya