WNA Italia Berhasil Ditangkap Kasus Penyelundupan Manusia
- Sherly (Tangerang)
Tangerang – Warga Negara Asing atau WNA asal Italia berinisial GA, berhasil ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. Pelaku atas kasus penyelundupa manusia ini, ditangkap di salah satu hotel mewah kawasan Jakarta Pusat.
Direktur Jenderal Imigrasi, SIlmy Karim mengatakan, WN Italia tersebut masjk dalam komplotan dengan kasus Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) dengan modus memalsukan dokumen keimigrasian untuk memberangkatkan seseorang ke luar negeri.
"Proses pencarian GA selama ini adalah hasil sinergitas jajaran Bandara Soetta dan hal ini kita jaga, agar segala kejahatan yang dapat merugikan banyak orang, bahkan negara dapat kita cegah. Apalagi tentang TPPM yang kini juga menjadi concern Direktorat Jenderal Imigrasi," katanya, Rabu, 5 Juli 2023.
Sementara itu, terkait dengan kasus yang melibatkan GA, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, bila warga asing itu membantu PJ untuk berangkat ke luar negeri menggunakan paspor palsu yang telah disediakannya.
"Jadi, pada 29 November 2022 lalu, jajaran Imigrasi Bandara Soetta mengagalkan proses pemberangkatan warga negara Sri Lanka berinisial PJ dengan menggunakan paspor palsu," ujarnya.
Dari hasil itu, dilakukan tindak lanjut dan diketahui paspor tersebut palsu dan didapat dari WN Italia dengan insial GA.
"Kita tindak lanjut dan ternyata GA ini melakukan TPPM, yang mana ia memberikan identitas paspor untuk dipalsukan, pemesanan tiket, dan proses check-in. Keterlibatan GA juga diperkuat dengan bukti CCTV yang menunjukkan, GA berada di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang," ungkapnya.
Lalu, Â ia juga melakukan check-in dengan paspor aslinya, kemudian memberikan boarding pass tersebut kepada PJ di Area Vaksin East Lobby Terminal 3.
Tersangka GA juga diketahui meminta USD 10.000 kepada PJ, apabila proses keberangkatan berhasil dilakukan hingga tiba di negara tujuan.
Saat ini PJ sendiri sedang menjalani masa tahanan di Lapas Pemuda Kelas I Tangerang berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Tangerang yaitu selama 1 tahun 6 bulan, serta pidana denda sebesar 150 juta rupiah atau subsider kurungan 2 bulan penjara.
Atas perbuatannya, GA dijerat Pasal 120 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.500.000.000.