Kasus Istri Korban KDRT Jadi Tersangka di Depok, Suaminya Kini Ditahan Polisi

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

Jakarta -- Bani Bayumi ditangkap dan ditahan polisi setelah jadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga(KDRT) terhadap istrinya Putri Balqis.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi. Menurut dia, Bani terancam hukum maksimal lima tahun penjara.

"Telah dilakukan penangkapan dan penahanan atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara juncto Pasal 64 KUHP," ujarnya kepada wartawan, Rabu 5 Juli 2023.

Sebelumnya diberitakan, aparat kepolisian mengungkap fakta baru terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pasutri di kawasan Depok. Polda Metro Jaya menyebut sang suami telah menganiaya istrinya sejak tahun 2014 sebanyak 6 kali.

Ilustrasi KDRT

Photo :
  • Pixabay/ ToNic-Pics

"Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, ini yang cukup parah terjadi 6 kali," kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Sabtu, 10 Juni 2023.

"Di tahun 2014, 2016 dua kali, 2021, 2022, dan 2023," sambungnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya menarik penanganan kasus Putri Balqis, korban KDRT yang malah jadi tersangka usai melaporkan Bani, suaminya sendiri. Hal tersebut diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.

Polisi Diperbanyak Berjaga di Monas hingga Ancol Long Weekend Ini, Ada Apa?

"Kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum," kata dia kepada wartawan, Kamis 25 Mei 2023.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu mengatakan selain alasan di atas, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto ingin komitmen memberikan rasa keadilan dalam menyelesaikan kasus secara terstruktur.

Polisi Kasih Dispensasi Perpanjang SIM Mati Lagi, Tak Perlu Buat Baru

"Artinya, langsung beliau memimpin pada saat pemaparan tersebut yang kemudian ini menjadi perhatian publik, tetap konsisten dan komitmen bapak Kapolda Metro Jaya apa yang menjadi keresahan, perhatian publik ini menjadi konsisten beliau, untuk secara optimal dapat memberikan rasa keadilan ataupun juga menyelesaikan perkara ini dengan secara terstruktural," katanya.

Pemuda di Jakbar Diduga Ditipu Oknum Polisi Polda Metro Bripda W, Uang Rp50 Juta Raib
Ilustrasi pembunuhan.

Suami Bunuh Selingkuhan Istri Siri di Bekasi

Seorang pria berusia 46 tahun dengan inisial AS, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Pondok Gede, Kota Bekasi.

img_title
VIVA.co.id
19 September 2024