Kasus Istri Korban KDRT Jadi Tersangka di Depok, Suaminya Kini Ditahan Polisi

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

Jakarta -- Bani Bayumi ditangkap dan ditahan polisi setelah jadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga(KDRT) terhadap istrinya Putri Balqis.

Soal Nasib Berkas Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke SYL, Kejaksaan Bilang Begini

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi. Menurut dia, Bani terancam hukum maksimal lima tahun penjara.

"Telah dilakukan penangkapan dan penahanan atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara juncto Pasal 64 KUHP," ujarnya kepada wartawan, Rabu 5 Juli 2023.

Korban Tewas Kebakaran Pabrik di Bekasi Bertambah jadi 10 Orang

Sebelumnya diberitakan, aparat kepolisian mengungkap fakta baru terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pasutri di kawasan Depok. Polda Metro Jaya menyebut sang suami telah menganiaya istrinya sejak tahun 2014 sebanyak 6 kali.

Ilustrasi KDRT

Photo :
  • Pixabay/ ToNic-Pics
Motif Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Jakarta Utara

"Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, ini yang cukup parah terjadi 6 kali," kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Sabtu, 10 Juni 2023.

"Di tahun 2014, 2016 dua kali, 2021, 2022, dan 2023," sambungnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya menarik penanganan kasus Putri Balqis, korban KDRT yang malah jadi tersangka usai melaporkan Bani, suaminya sendiri. Hal tersebut diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum," kata dia kepada wartawan, Kamis 25 Mei 2023.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu mengatakan selain alasan di atas, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto ingin komitmen memberikan rasa keadilan dalam menyelesaikan kasus secara terstruktur.

"Artinya, langsung beliau memimpin pada saat pemaparan tersebut yang kemudian ini menjadi perhatian publik, tetap konsisten dan komitmen bapak Kapolda Metro Jaya apa yang menjadi keresahan, perhatian publik ini menjadi konsisten beliau, untuk secara optimal dapat memberikan rasa keadilan ataupun juga menyelesaikan perkara ini dengan secara terstruktural," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya