Debt Collector Tarik Paksa Motor Wartawan di Jambi

Motor wartawan di Jambi ditarik paksa debt collector
Sumber :
  • Syarifuddin Nasution (Jambi)

Jambi - Aksi kelakuan debt collector bergaya preman kembali buat kehebohan setelah merampas paksa motor milik seorang wartawan di Jambi. 

Pakai Yamaha XMAX Baru Ojol Ini Jadi Sorotan, Netizen: Susah Dapat Tips

Informasi dihimpun VIVA, perampasan paksa tersebut setelah motor korban bernama Hidayat saat sedang ke warung dan mau pergi, tiba-tiba ada lima orang pria mendatanginya dan menyuruh berhenti dan tanpa basa-basi menjelaskan permasalahan, langsung minta kunci motor karena ada tunggakan dan korban yang tidak bisa berbuat apa-apa langsung menyerahkan kunci motor dan setelah itu dibawa oleh 
debt collector. 

Hidayat saat dikonfirmasi membenarkan jika motornya dirampas paksa oleh debt collector dan ia pun merasa bingung apa yang menjadi tunggakan, padahal motor yang selama ini dipakainya aman-aman saja. 

Isi Garasi Ketua KPK Terpilih Setyo Budiyanto, Sepedanya Mahal Banget

"Saya tidak tau tunggakan apa namun ada lima orang debt collector merampas motor saya," ujar HIdayat, Selasa, 4 Juli 2023.

Motor wartawan di Jambi ditarik paksa debt collector

Photo :
  • Syarifuddin Nasution (Jambi)
Elite Gerindra Minta Pimpinan dan Dewas KPK yang Baru Tak Layani 'Doorstop' Wartawan

Hidayat menegaskan, dirinya tidak tau BPKB secara tiba-tiba ada di Leasing FIF Kota Jambi sehingga ia yang merasa heran ada tunggakan pembayaran dan motornya langsung dirampas. 

"Saya selama ini tidak ada urusan dengan FIF namun saya heran BPKB saya ada di leasing dan debt collector menarik motor saya karena ada tunggakan pembayaran," jelasnya.

Terpisah, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi, Ibnu Kholdun menegaskan, perbuatan yang dilakukan oleh debt collector yang merampas motor sudah melanggar hukum yang sudah tertera dalam undang-undang. 

"Yang berhak penarikan motor adalah polisi dan jaksa setelah putusan pengadilan dan jika ada debt collector yang mengambil itu bentuk perampasan dan sudah melanggar hukum," tegasnya. 

Semua sudah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019, yakni eksekusi objek jaminan fidusia harus melalui pengadilan, yang artinya boleh ditarik atau dieksekusi oleh pihak leasing setelah ada penetapan dari pengadilan.

"Apa hebatnya debt collector itu, siapa dia bisa melakukan penarikan dan jika para debt collector melakukan perampasan,itu telah mengarah ke aksi premanisme," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya