Pembunuh PSK di Kota Batu Divonis Bebas, Tapi Dipindahkan ke Rumah Sakit Jiwa

Pelaku dijemput dari Lapas Lowokwaru Malang dan dipindahkan ke RSJ di Lawang.
Sumber :
  • Kejari Batu.

Malang – Amin (39) pembunuh seorang Pekerja Seks Komersial atau PSK di kawasan Songgoriti, Kota Batu dinyatakan bebas dari penjara. Amin yang membunuh seorang PSK berinisial FEK pada 6 Oktober 2022 dinyatakan mengalami gangguan jiwa. 

Prostitusi PSK Muda Vietnam Tarif Rp5 Jutaan di Jakut Terbongkar, Begini Modus Esek-eseknya

Amin dinyatakan bebas karena terbukti mengalami gangguan jiwa sehingga perbuatannya tak bisa dipertanggungjawabkan sesuai putusan Pengadilan Nomor : 70/Pid.B/2023/PN Malang tanggal 26 Juni 2023 yang di bacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang.

Tetapi, Amin diharuskan masuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr. Radjiman Wediodiningrat di Lawang, Kabupaten Malang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu atau Kejari Batu pun melakukan penjemputan dan memindahkan pelaku dari Lapas Kelas I Malang atau LP Lowokwaru, Selasa 4 Juli 2023.

Kata Kejagung Soal Ketua Hakim Kasasi Sepakat Vonis Bebas Ronald Tannur

Ilustrasi pengadilan.

Photo :
  • Pixabay

Kasi Intel Kejari Kota Batu, Mohammad Januar Ferdian membenarkan hal tersebut. Sebenarnya pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Polisi Tangkap Pembunuh Gadis Bugil di Pinggir Kali Cisadane, lni Sosoknya

"Tetapi hasil visum et repertum psikiatrikum yang ditandatangani Dr Alexandra Diah Mustika Wardhani menyatakan pelaku menderita gangguan psikosis atau penilaian realitas yaitu gangguan jiwa," katanya.

Sehingga pasal itu tidak bisa diterapkan atau batal kepada pelaku, meski jaksa sangat yakin bahwa jeratan pasal itu sudah terbukti dalam pemeriksaan saksi-saksi selama persidangan.

"Karena itu pula, Amin dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum, dan harus menjalani perawatan yang dibiayai oleh negara," tuturnya.

Perlu diketahui, kronologis kejadian berawal saat pelaku menyewa PSK. Setelah itu ia tega menghabisi nyawanya dengan cara menggorok leher korban setelah mendapat bisikan gaib bila FEK merupakan penyembah Firaun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya