Mahasiswa Terdakwa Revenge Porn Diberhentikan dari Kampus Untirta Banten
- VIVA/Yandi Deslatama
Banten - Terdakwa revenge porn AHM, resmi dikeluarkan dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta). Pemecatan sebagai mahasiswa itu ditandatangani oleh rektor Prof Fatah Sulaeman, tertanggal 03 Juli 2023.
Surat keputusan rektor itu bernomor 619/UN43/KPT.KM.00.05/2023, tentang pemberian sanksi akademik kepada Alwi Husen Maolana (AHM), mahasiswa program studi teknik sipil, Fakultas Teknik, Universitas Suitan Ageng Tirtayasa.
Dalam keputusannya di diktum kesatu, tertulis, "Memberikan sanksi pemberhentian tetap sebagai mahasiswa atas nama AHM, karena telah melakukan pelanggaran hukum dan moral."
Kemudian dalam diktum kedua, "Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dilepaskan hak dan kewajibannya sebagai mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa," begitu kutipan selanjutnya.
Pemberian Sanksi drop out atau DO dari kampus negeri di Banten itu atas pertimbangan peraturan rektor nomor 10 tahun 2021, tentang pedoman akademik Untirta tahun 201. Serta, sehubungan dengan adanya laporan terkait dengan kasus pelanggaran UU nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008, tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pemberhentian AHM sebagai mahasiswa karena terlibat revenge porn juga karena memperhatikan surat dari Ketua Satgas TPPKS Untirta, nomor B/024/UN43/SATGAS-PPKS/VII/2023, perihal Surat Penyampaian Kesimpulan dan Rekomendasi Penanganan
Kekerasan Seksual tertanggal 3 Juli 2023.
Kemudian surat Dekan Fakultas Teknik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa No: S/633/UN43.3/TP.00.01 /2023 perihal: Pelaporan Rapat Kasus Pelecehan Seksual dari tertanggal 3 Juli 2023.
Pemberhentian AHM sebagai mahasiswa dibenarkan Rektor Untirta, Prof Fatah Sulaiman. Terdakwa diberi sanksi tegas oleh kampus, setelah dilakukan serangkaian investigasi gabungan yang dilakukan universitas bersama Satgas TPPKS.
"Sudah diproses investigasi fakta dan data oleh tim FT dan Satgas PPKS, dan menyimpulkan telah terjadi pelanggaran etika moral yang diatur dalam pedoman akademik, dan sesuai rekomendasi untuk pelaku sudah diberikan sanksi berat," ujar Fatah Sulaiman, Selasa (04/07/2023).
AHM sendiri dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman maksimal, yakni enam tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar dalam pasal pelanggaran UU ITE.