Penampakan Si Kembar Penipu Rihana-Rihani saat Ditangkap di Persembunyiannya

Polisi menangkap si kembar Rihana-Rihani tersangka penipuan reseller iphone
Sumber :
  • dok Polda Metro Jaya

Jakarta - Si kembar tersangka penipuan reseller iphoneRihana-Rihani, akhirnya dicokok polisi. Berdasar foto yang didapat, walau kembar mereka memaki baju berbeda saat ditangkap.

DPR Dukung Pemerintah Larang Penjualan iPhone 16 di Indonesia

Satu memakai kemeja garis-garis, satu lagi menggunakan long t-shirt berkelir pink. Cuma warna kerudung mereka saja yang sama yaitu berwarna putih. Warna celana keduanya pun beberda. Saat digiring keluar dari unit apartemen tempat bersembunyi, mereka memakai masker.

Sebelumnya diberitakan, polisi akhirnya mencokok si kembar tersangka penipuan reseller iphone, Rihana-Rihani. Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi.

Kombes Wira Blak-blakan Soal Peran 2 Tersangka Kasus Judi Online Komdigi yang Baru Ditangkap

"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap," ujar dia kepada wartawan, Selasa 4 Juli 2023.

Polisi menangkap si kembar Rihana-Rihani tersangka penipuan reseller iphone

Photo :
  • dok Polda Metro Jaya
Tipu-tipu Komplotan Dukun Ngaku Bisa Usir Setan, Seorang Wanita di Jakut Rugi Rp500 Juta

Adapun penangkapan dilakukan di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya. Meski begitu, dia belum merinci terkait kronologi penangkapan tersebut. Dia cuma menyebut mereka dalam perjalanan menuju ke Polda Metro Jaya. Keduanya bakal diperiksa secara intensif oleh.

Untuk diketahui, seorang reseller mengklaim ditipu jual beli iPhone oleh pelaku yang dikenal dengan sebutan si kembar berinisal R dan R. Dia merugi mencapai Rp35 miliar.

Salah seorang korban yang bernama Vicky Fachreza mengaku rugi hingga Rp5,8 miliar. Dia menjadi reseller dengan membeli iPhone kepada si kembar. Pembayaran dilakukan dengan cara pre-order. Awalnya, transaksi berjalan lancar, tapi menginjak bulan November 2021 prosesnya mulai mandek. 

"Pesanan kami mulai bulan November 2021 sampai Maret 2022 dengan total keseluruhan mencapai Rp5,8 miliar tidak kunjung dikirimkan sampai saat ini. Begitu juga dengan korban lainnya, transaksi yang terjadi dalam kurun waktu antara Oktober 2021 sampai dengan Maret 2022, dengan taksiran total kerugian korban mencapai Rp35 miliar," ucap dia kepada wartawan, Senin 5 Juni 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya