Emosi Gegara Ditagih Utang, Perempuan Muda Ini Gelap Mata Tega Aniaya Anak Balitanya

Ilustrasi penganiayaan balita
Sumber :
  • pixabay

Gorontalo - Seorang perempuan inisial IS di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo mesti berurusan dengan polisi. IS didiga melakukan penganiayaan terhadap anak balitanya gegara emosi ditagih utangnya.

Seribu Hektare di PIK Tak Ada Azan, Tampang Istri Selingkuh hingga Mobil Fahri Terbakar

Perempuan 33 tahun itu gelap mata menganiaya anaknya yang masih berusia 2 tahun. Sang anak ditarik dipukul bagian wajahnya.

Kapolsek Bone Raya, Bone Bolango, Iptu Fachrudin Nizar mengatakan, IS naik pitam lantaran bayinya menangis keras bersamaan dengan datangnya penagih utang ke dalam rumahnya tanpa permisi.

Apa Motif Chandrika Chika Lakukan Dugaan Penganiayaan?

"Penganiayaan itu terjadi karena IS ini emosi, anaknya nangis sementara tamu (penagih utang) tiba-tiba juga datang langsung masuk ke dalam rumah tanpa permisi. Dan, langsung marah-marah menagih hutang akhirnya emosi juga dia, " kata Fachrudin, dalam keterangannya, Senin 3 Juli 2023.

Dia menjelaskan, kejadian itu terjadi di kediaman IS di Desa Alo, Kecamatan Bone Raya pada Sabtu 1 Juli 2023. Saat itu, sekitar 13.30 Wita, penagih utang tiba-tiba datang tanpa permisi bersamaan dengan balita IS yang menangis.

Temuan Mengejutkan Kasus Bocah Tewas Diduga Diperkosa Ayahnya di Jaktim

IS yang emosi lalu langsung menarik anaknya. Kemudian, dia menghantam tangannya ke bagian wajah anak.

"Pengakuannya dia tarik lalu dihantam itu anak pakai tangan ke bagian wajah," ujar Fachrudin.

Merima laporan warga adanya penganiayaan, polisi pun bergerak ke lokasi. IS kemudian diamankan ke kantor polisi untuk diperiksa.

Pun, IS mengaku tega menganiaya anaknya karena kesal utangnya Rp 1,3 juta ditagih secara tiba-tiba. Nah, dia gelap mata karena saat itu sang anak terus menangis saat penagih utang datang.

"Jadi, motifnya emosi karena utangnya ditagih. Dia memang ada utang Rp1.300.000. Pas ditagih anaknya juga nangis makanya langsung emosi," jelasnya Fachrudin.

Fachruddin menyebut jika kasus penganiayaan itu tidak dilanjutkan ke proses hukum. Hal itu dikarenakan pihak keluarga korban yang lain menempuh upaya mediasi.

"Setelah kami peroleh informasi penganiayaan itu. Kami sempat tahan pelaku IS ini," tuturnya.

"Tapi pas ditahan pihak keluarga lain dan suami pelaku tidak mau melaporkan akhirnya kami hentikan kasusnya dan ditempuh jalur mediasi," ungkapnya.

Ilustrasi/borgol.

Photo :
  • ientrymail.com

Selain itu, menurutnya ada pertimbangan lain karena dari sisi kemanusiaan. Hal itu mengingat balita yang dianiaya pelakunya merupakan ibunya sendiri. Dikhawatirkan nanti balita tersebut butuh kasih sayang seorang ibu.

"Pertimbangan keluarga juga karena balita yang dipukul pelakunya adalah ibunya sendiri dimana balita tersebut butuh pendampingan dan kasih sayang dari orang tuanya juga, " katanya.

Saat ini, kata Fachruddin, kasus penganiayaan balita itu telah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Bone Bolango bekerja sama dengan Pemkab Bone Bolango. Pelimpahan kasus itu dilakukan, agar kedua belah pihak dapat memberikan pendampingan sehingga masalah tersebut ke depannya tak terulang lagi.

"Jadi, nanti akan diberi pendampingan di situ agar permasalahan tersebut tidak terulang lagi," tutur Fachruddin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya