Terungkap, Pasutri Pengusaha Kolam Renang Dibunuh karena Utang Batu Ritual

Tersangka pembunuh pasutri pengusaha kolam renang di Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal.

Surabaya – Teka-teki kematian Tri Suharso (57 tahun) dan Ning (49), pasangan suami-istri pengusaha kolam renang yang ditemukan di ruang karaoke pribadi di rumah korban di Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, terungkap. Keduanya ternyata dibunuh oleh Edi Purwanto alias Glowoh karena piutang batu mulia untuk ritual.

Dipicu Cemburu, Wanita di Deliserdang Bunuh Selingkuhan Suami

Motif pembunuhan itu diketahui penyidik dari pengakuan tersangka saat diperiksa. Kepala Kepolisian Resor Tulungagung, Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hartanto, menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, batu mulia tersebut digunakan korban sebagai ritual dan berjanji ke tersangka akan dibeli seharga Rp250 juta. 

"Namun belum dibayarkan [oleh korban ke tersangka] sejak 2021," kata AKBP Eko di Markas Polres Tulungagung pada Senin, 3 Juli 2023.

Karena Warisan Pria di Surabaya Bunuh Adik dan Keponakan, Ujungnya Menyesal

Tersangka pembunuh pasutri pengusaha kolam renang di Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal.

Korban pun kesal lalu mendatangi rumah korban untuk menagih. Nah, pada Rabu, 28 Juni 2023, malam sekira pukul 21.00 WIB, tersangka bertamu ke rumah korban dan ditemui oleh Tri Suharso. Untuk menemui korban, tersangka bermodus hendak menyerahkan seekor ayam sebagai bagian dari ritual. Korban tak curiga karena tersangka adalah kerabatnya.

Posisi Utang Luar Negeri RI di Kuartal III-2024 Capai US$427,8 Miliar, Tumbuh 8,3%

Tersangka dan Tri Suharso lalu mengobrol di teras rumah korban. Di situ pula tersangka menyampaikan soal utang batu mulia yang disebut tersangka akan dibeli oleh korban. Selama 30 menit keduanya beradu pendapat, namun tak jua menemukan kesepakatan. Akhirnya, tersangka dan korban pindah ke ruang karaoke keluarga di samping rumah korban.

Di ruang karaoke itu, tersangka dan korban berbincang lebih dari dua jam. Tersangka tetap ngotot menagih utang batu mulia, namun ditanggapi korban dengan nada bercanda. "Mungkin Tersangka sedang butuh (uang). EP merasa emosi, namun masih bisa ditahan," ujar Eko.

Tersinggung, tersangka tak mampu mengendalikan emosinya lagi. Tersangka lantas berdiri dan berpura-pura pamit pulang. Korban mengiyakan lalu ikut berdiri. Tanpa basa-basi, tersangka lalu mengayunkan pukulan tangan ke rahang korban hingga tersungkur. Tersangka lalu duduk terdiam sambil mengisap rokok sebanyak dua batang.

Rupanya, korban belum meninggal. Ia bergerak. Melihat itu, tersangka kembali memukul wajah korban sebanyak 20 kali. Pukulan tangan dan benturan ke lantai berkali-kali membuat kepala korban luka parah, berdarah, dan akhirnya meninggal dunia. Tersangka lalu mengikat korban.

"Tersangka lalu memindahkan mayat korban ke pojok ruang karaoke," ucap Eko.

Pada Kamis, 29 Juni 2023, dini hari sekira pukul 00.05, istri korban, Ning, kebingungan karena suaminya tak merespons saat ditelepon dua kali. Ning lantas mencari di ruang karaoke keluarga. Di sana, ruangan gelap tanpa penerangan. Di dalam ruangan Ning bertemu tersangka. Kepada Ning, tersangka mengatakan Tri Suharso lagi tidur

Ning lalu menyalakan lampu. Betapa kagetnya Ning setelah melihat suaminya terkapar dengan luka parah dan berdarah. Merasa terpojok, tersangka kemudian memukul Ning berulang-ulang dan menjerat leher Ning dengan kabel pengeras suara. Ning kehabisan oksigen dan menyusul suaminya.

"Pukul satu [dini hari] tersangka pulang ke rumahnya," tandas Eko.

Kematian Tri Suharso dan Ning baru diketahui anaknya, NB (19), pada Kamis petang. Setelah melakukan olah TKP dan mengumpulkan petunjuk dan alat bukti, diketahui bahwa korban diduga dibunuh oleh Edi Purwanto. Tersangka sempat lolos saat akan ditangkap di rumahnya. Sempat buron, ia kemudian menyerahkan diri ke Polres Tulungagung.

Karena perbuatannya, tersangka kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya