Habis Dibui, Penyiram Air Kencing ke Rumah Tetangga di Sidoarjo Digugat Rp 1 Miliar

Sidang Masriah si penyiram air kencing di PN Sidoarjo.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

Sidoarjo – Masriah, penyiram air kencing dan kotoran lainnya ke rumah tetangganya di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, rupanya tak bakal tenang meski sudah bebas setelah menjalani hukuman satu bulan penjara. Ia kini harus menghadapi gugatan dari korban, keluarga Wiwik. Masriah dituntut membayar ganti rugi Rp1 miliar.

Kuasa hukum keluarga korban, Dimas Panggang Putra, menjelaskan, kliennya menggugat Masriah karena mengalami kerugian, baik materiil maupun imateriil, akibat ulah Masriah. Secara imateriil, keluarga Wiwik merasa menderita batin karena perbuatan Masriah selama tujuh tahun.

"Kami minta ganti kerugian imateriil sebesar Rp1 miliar," kata Dimas kepada wartawan, Senin, 3 Juli 2023.

Sosok Emak-emak yang Buang Air Kencing ke Rumah Tetangga

Photo :
  • Tangkapan Layar

Secara materiil, lanjut dia, kliennya mengalami kerugian sebesar Rp130 juta. Kerugian itu dihitung dari kerusakan sebagian bangunan dan perabotan rumah keluarga Wiwik, setelah disiram air kencing dan kotoran lainnya oleh Masriah. Seperti, kata Dimas, kerusakan pada pagar rumah, sofa, dan warna cat pada dinding.

Keluarga Wiwik, papar Dimas, juga terpaksa harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli karbol atau pembersih penghilang bau selama tujuh tahun. Itu dilakukan untuk menghilangkan bau tak sedap dan menyengat setiap kali Masriah menyiram dan membuang air kencing dan kotoran lainnya ke rumah Wiwik.

Dimas mengatakan, dasar hukum gugatan dilayangkan kliennya terhadap Masriah ialah Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Di pasal tersebut, tindakan yang merugikan orang lain didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum. "Mungkin Selasa besok kami ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo," katanya.

Selain karena alasan kerugian, Nur Masud, menantu Wiwik, menambahkan bahwa langkah hukum ini dilakukan terhadap Masriah dengan alasan untuk memberikan efek jera. "Kami akan laporkan [Masriah] kalau mengulangi lagi," ucapnya.

Gara Gara Sebotol Viral, Shinta Arsinta dan Mala Agatha Dapat Rezeki dari Megah Music

Kasus tersebut bermula ketika menantu Wiwik, Masud, melaporkan perbuatan Masriah ke Polsek Sukodono beberapa waktu lalu. Keluarga Wiwik tak tahan dengan tabiat dan perbuatan jorok Masriah yang menyiram rumah korban dengan air kencing, kotoran, comberan, dan sampah sejak tahun 2017.

Bukti perbuatan Masriah ialah rekaman CCTV dan beredar di media sosial hingga viral. Berdasarkan keterangan Masriah diduga melakukan aksi tak eloknya itu sejak tahun 2017. Pemicunya, Masriah diduga ingin memiliki rumah Wiwik.

Akses Jalannya Ditutup Tetangga, Sunardi Lebih Pilih Bangun Jembatan Pribadi Senilai Rp250 Juta

Rumah tersebut mulanya adalah aset warisan milik adik Masriah dan dijual ke Wiwik tahun 2017 silam. Masriah diduga tak terima karena sejak lama mengincar rumah warisan tersebut. Sejak itu Masriah melakukan aksinya menyiram rumah Wiwik dengan air kencing, kotoran, dan sampah, agar keluarga Wiwik tidak betah dan pindah.

Masriah lalu disidik Satuan Polisi Pamong Praja dan diadili di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Oleh hakim, ia Masriah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman satu bulan. Masriah kini sudah bebas setelah menjalani hukuman tersebut.

Viral Anak-Anak SD Gemas Berfoto dengan Masinis LRT, Netizen: Lucu Banget Dek!
Rista Junianti dan Tompi

Viral Sosok Rista Junianti Wanita Bersuara Merdu Meski Derita Bibir Sumbing, Komentar Tompi Jadi Sorotan

Dalam video viral itu, Rista memukau banyak orang dengan suara merdunya, meskipun memiliki keterbatasan fisik, yakni bibir sumbing.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024