Suami Bunuh Istri Kemudian Tusuk Leher Sendiri saat Hari Raya Idul Adha
- VIVA/ Vicky Fajri.
Banten – Saat orang lain merayakan Idul Adha 1444H, tragedi berdarah terjadi di Kampung Warungkadu, Desa Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten. Kamis, 29 Juni 2023, sekitar pukul 00.30 wib, DH (32) membunuh istrinya, RS (28). Setelah itu, sang suami berusaha bunuh diri dengan cara menusuk lehernya sendiri.
Suami istri yang masih tinggal bersama orang tua itu terlibat pertengkaran di dalam kamar. Kemudian RS keluar kamar dengan penuh darah dan memeluk orang tuanya. Dugaan sementara, karena sang istri enggan dicerai suaminya.
"AS (bapak korban) yang serumah mendengar suara berisik seperti bertengkar di belakang rumah, saat mengecek tiba-tiba RS (anak sekaligus korban) keluar kamar sambil jalan dan nangis dalam kondisi badan korban penuh darah dan merangkul ke bapaknya, saat itu pelapor melihat suami korban melarikan diri dari rumah dan melihat hal tersebut pelapor panik dan memberikan korban kepada istrinya bernama Ei," ujar AKP Andi Kurniady, Kasatreskrim Polres Lebak, Senin (03/07/2023).
Orang tua yang panik karena anaknya penuh darah dan meninggal dunia, segera mengejar pelaku DH bersama warga lainnya dan polisi. Setelah dicari, masyarakat dan polisi tidak menemukan pelaku.
Sekitar pukul 04.00 wib, AS yang membersihkan bercak darah mendengar suara dari pintu belakang dan melihat pelaku DH terkapar dengan leher penuh luka. Karena masih hidup, dia segera dibawa ke Puskesmas Cibeber untuk diobati. Kini, DH berada di RSUD Adji Darmo Kabupaten Lebak, Banten.
"AS membersihkan bercak darah di lantai dan mendengar suara dari belakang rumah korban dan ditemukan tergeletak dengan kondisi luka di leher. Kemudian pelaku dibawa ke Puskesmas Cibeber dibantu masyarakat untuk dilakukan pertolongan medis," terangnya.
Korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Banten untuk diotopsi, hasilnya, ditemukan luka pada bagian leher, tangan, dada dan rahang. Dari lokasi kejadian, polisi menyita dua unit handphone dan satu buah pisau lipat.
"Pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 3, Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2022, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," ujar AKBP Wiwin Setiawan, Kapolres Lebak, Senin (03/7/2023).